SINGAPARNA, RADSIK – Kampanye libatkan anak, pidana menanti. KPU Kabupaten Tasikmalaya targetkan Pemilu 2024 ramah anak.
KPU Kabupaten Tasikmalaya menyelenggarakan sosialisasi kampanye Pemilu Ramah Anak Tahun 2024 di Kantor MUI Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (28/12/2023).
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami menyampaikan, pemilu hanya tinggal 47 hari lagi dan itu bukan waktu yang lama. KPU Kabupaten Tasikmalaya merupakan wilayah yang luas, jumlah DPT mencapai 1.423.477 orang dan TPS berjumlah 5.096 TPS.
Baca Juga:Gempa Pangandaran Guncang Tasikmalaya, Kantor KUA Cipatujah dan Rumah Warga di Kecamatan Salawu Terkena Dampak Akibat Kekuatan 5,5 MagnitudoKawal Tuntas Kasus Pengeroyokan Anggota Banser, 500 Kader GP Ansor dan Banser Kabupaten Tasikmalaya Akan Datangi Polres Tasikmalaya Kota
“Tentunya pemilu tidak akan bisa dilaksanakan dengan sukses tanpa kerja sama dari semua stakeholder yang ada di Kabupaten Tasikmalaya. Kami membutuhkan kerja sama dari semua pihak terutama dari Bawaslu, semua peserta pemilu, parpol, media untuk memastikan berjalan dengan damai,” ujarnya.
Ami menyebutkan, tahapan pemilu sudah berjalan. Sekarang sedang merekrut anggota KPPS yang jumlahhya 3.672 orang untuk anggota. Termasuk logistik pemilu di bulan Januari mulai distribusi ke setiap kecamatan.
Pada tahapan kampanye ini, kata dia, sangat ketat keterlibatan semua pihak. Maka dari itu sangat perlu sosialisasi sebagai upaya pencegahan, agar tidak terjadi kampanye melibatkan anak-anak.
“Tim kampanye dan pelaksana kampenye dilarang melibatkan pemilih yang belum memiliki hak pilih dalam hal ini anak-anak. Ini harus bersama-sama, mudah-mudahan ini menajadi ikhtiar kita agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,” kata dia.
Sanksi Kampanye Libatkan Anak Adalah Pidana
Ami menyebutkan, kegiatan ini sebagai bagian dari ikhtiar untuk pencegahan agar dalam tahapan dan kegiatan kampanye tidak melibatkan anak-anak. Pelaksana kampanye dari tim kampanye dilarang mengikutsertakan bagi yang tidak memiliki hak pilih. “Sanksinya itu masuk ke ranah pidana. Itu ada di pasal 280 dijelasksn bahwa pelanggaran pada ayat 2 sanksinya tindak pidana,” ucapnya.
Lanjut dia, kali ini melaksanakan kampanye ramah anak didasari dari KPU RI mengenai Pemilu Ramah Anak. Sebentar lagi menjelang kampanye dengan metode rapat umum yaitu di tanggal 21 Januari 2024.
“Tentu dalam tahapan itu sangat rawan dalam melibatkan anak-anak, sehingga dengan adanya sosialisasi ini yang merupakan bagian ikhtiar untuk pencegahan supaya pada tahapan kampanye di rapat umum khususnya pelibatan anak-anak itu tidak ada,” jelasnya.