GARUT, RADARTASIK.ID – Sejumlah APK di Garut mulai bertebaran di sejumlah wilayah. Namun, masih ada saja yang melanggar aturan, seperti dipaku di pohon.
Bawaslu Kabupaten Garut bekerja sama dengan Satpol PP Kabupaten Garut pun bergerak mengetahui adanya pelanggaran itu. Mereka menindak dan melakukan pencopotan alat peraga kampanye (APK) melanggar aturan.
Komisioner Divisi Pencegahan, Partisipasi, dan Humas Bawaslu Kabupaten Garut Lamlam Masropah mengatakan, mendampingi Satpol PP Kabupaten Garut dalam penertiban.
Baca Juga:SOR Merdeka Kerkof di Kabupaten Garut Segera Miliki Wajah BaruTim Persigar Garut Terhenti di 8 Besar Liga 3 Seri 1 Jawa Barat
“Bawaslu Garut mendampingi Satpol PP Garut melakukan penertiban APK yang melanggar,” ucapnya, Selasa 26 Desember 2023.
Ia menerangkan, Satpol PP Kabupaten Garut secara aturan memiliki kewenangan melakukan eksekusi penindakan APK di Garut yang melanggar peraturan daerah. Itu disertai dengan kajian dari Bawaslu Kabupaten Garut.
Lamlam Masropah mengungkapkan, APK di Garut yang ditertibkan Satpol PP Kabupaten Garut itu melanggar aturan.
“Masuk kategori melanggar berdasarkan PKPU 15 tahun 2023 tentang Kampanye, Perbawaslu 11 tahun 2023 tentang Pengawasan Pemilu, dan surat edaran KPU Garut,” katanya.
Ia menuturkan, setidaknya ada 49 baliho dan spanduk yang ditertibkan Satpol PP Kabupaten Garut di sejumlah tempat. Selama masa kampanye belum berakhir, pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap APK.
Satpol PP Pantau Pemasangan APK di Garut
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Garut Bambang Riswandi mengimbau peserta Pemilu memperhatikan aturan saat memasang alat peraga kampanye.
“Kepada calon-calon legislatif untuk mempromosikan dirinya di tempat-tempat yang tidak dilarang oleh pemerintah dan PKPU,” katanya.
Baca Juga:Garut Jadi Tujuan Wisata saat Libur, Lalu Lintas Diprediksi Ramai saat Tahun BaruPemandian Cigede Garut Ramai Dikunjungi, Airnya Jernih, Masuknya Masih Gratis
Aturan-aturan berkenaan dengan pemasangan alat peraga kampanye tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 dan aturan pemerintah daerah. (*)