Parkir di Depan Mie Gacoan Ciamis Akan Ditertibkan

parkir
parkir kendaraan di depan gerai Mie Gacoan di Jalan Nasional III Ciamis akan ditertibkan. (Fatkhur Rizqi/Radartasik.id)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis berencana menertibkan parkir kendaraan tepi jalan umum, khususnya di lokasi-lokasi sepanjang jalan nasional III.

Salah satunya adalah di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 43, Kelurahan Ciamis.

Pada jalur itu kini telah berdiri pusat kuliner yang banyak diminati masyarakat. Sehingga banyak pengunjung berduyun-duyun ke sana.

Baca Juga:PSGC Ciamis Lolos ke Babak Semifinal Liga 3 Seri 1 Jawa Barat5 Mantan Karyawan Ninja Xpress Tasikmalaya Dijebloskan ke Penjara dan Didenda Miliaran Akibat Order Fiktif

Imbasnya parkir kendaraan di sekitar tempat kuliner baru cukup padat dan meluber ke tepi jalan. Sehingga Dinas Perhubungan merasa perlu melakukan penertiban.

“Dalam waktu dekat Dishub Kabupaten Ciamis segera melakukan penertiban parkir di depan Mi Gacoan,” kata Kepala UPTD Parkir Dishub Kabupaten Ciamis Dedi Iswandi kepada Radar, Selasa (26/12/2023).

Menurutnya penertiban parkir itu dimaksudkan agar lebih tertata rapi dan tidak mengganggu lalu lintas jalan nasional yang banyak dilintasi kendaraan umum dan pribadi.

“Dishub hadir untuk menertibkan parkir kendaraan agar tidak mengganggu lalu lintas,” katanya.

Apakah lokasi parkir di depan tempat kuliner itu selanjutnya akan dimanfaatkan Dishub sebagai potensi pendapatan asli daerah (PAD)? Ia mengatakan hal itu butuh kajian lebih dahulu.

“Memang semestinya parkir jalan nasional harus ada kawasan ekonomi atau perniagaan. Tentunya harus dikaji dulu, karena itu lokasi jalan negara atau jalan nasional,”ujarnya. (Fatkhur Rizqi)

Baca berita dan artikel lainnya di google news

0 Komentar