BANJAR, RADARTASIK.ID – Pemkot Banjar memberikan ultimatum kepada investor Banjar Water Park (BWP) untuk segera aktivitas kegiatan yang berpotensi adanya pergerakan maupun perputaran ekonomi.
Ultimatum menjadi langkah Pemkot Banjar terhadap investor Banjar Water Park agar tidak semena-mena menjalankan investasinya di Kota Banjar.
“Kami sudah konfirmasi lagi. Yang bersangkutan (Investor Banjar Water Park) berjanji di awal tahun (2024) akan segera melakukan kelanjutan proyek (BWP),” ujar Kepala Bagian Ekbang Setda Kota Banjar Tatang Nugraha, Selasa 26 Desember 2023.
Baca Juga:Sekitar 3,3 Juta Orang Berlibur di Pangandaran, Optimis Libur Tahun Baru Kembali MelonjakTebing Nanggareng, Alternatif Habiskan Libur Tahun Baru di Pangandaran
Meski sudah ada konfirmasi akan dilanjutkan, kata Tatang, pihaknya tetap mengultimatum atau bersikap tegas terhadap investor guna mengantisipasi hal serupa terulang. Yaitu mangkraknya BWP.
“Kami (Pemkot Banjar) akan memberikan waktu 6 bulan dengan dituangkan dalam berita acara. Jika dalam waktu 6 bulan tidak ada kejelasan, maka pemerintah akan memutus kerja sama sesuai perjanjian,” kata Tatang Nugraha.
Tatang Nugraha berharap tahun 2024 ada progres ataupun aktivitas yang berpotensi menjadi perputaran ekonomi di Kota Banjar. “Target kami 2024 di semester 1 harus mulai ada aktivitas,” kata dia.
Harus Tegas Pada Investor Banjar Water Park
Aktivis Kota Banjar Awal Muzaki menanggapi mangkraknya BWP dan Museum The Mummy. Wahana itu akan menjadi harapan wisata dan perekonomian. Namun malah tak sesuai ekspetasi.
“Peran pemerintah harus sigap dan tanggap serta jika perlu memiliki langkah tegas, apakah proyek BWP atau The Mummy ini berlanjut atau tidak. Pemerintah daerah seharusnya memiliki sejumlah alternatif bagaimana kemudian proyek ini bisa berlanjut,” ujar Awal belum lama ini.
Terkait persoalan yang saat ini terjadi, kata Awal, pemkot harus bersikap tegas pada investor. Pemerintahan pun harus melacak sejumlah faktor penghambat yang mengakibatkan investor belum meneruskan proyek wisata tersebut. (*)