TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Sebanyak 200 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Tasikmalaya, masih kekurangan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS.
Faktor usia jadi catatan kendala, di sisi lain antusiasme calon anggota juga dinilai tidak merata.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya, Asep Rismawan menjelaskan, faktor kendala masih tak terpenuhinya target anggota KPPS tersebut.
Baca Juga:Forkopimda Tinjau Perayaan Natal 2023 di Gereja14 Gereja di Kota Tasikmalaya Rayakan Natal Hari Ini
“Kita memiliki sekitar 14.600 lebih pendaftar, namun, persoalannya ada TPS yang hanya mendaftarkan enam orang, sementara di TPS lainnya ada yang sampai 13 orang. Pendaftar calon anggota KPPS tidak merata, sedangkan aturan menuntut kesesuaian dengan wilayah kerja,” ungkapnya kepada Radar, pada Senin (25/12).
Menurut Asep, ada beberapa kendala yang menjadi penyebab kekurangan personel dalam kelengkapan anggota KPPS.
Salah satunya adalah faktor usia, anggota KPPS yang berpengalaman umumnya sudah melewati batas usia maksimal, yaitu 55 tahun.
Hingga saat ini, 200 TPS dari total 1997 TPS di Kota Tasikmalaya masih kekurangan anggota KPPS.
Asep menyatakan bahwa pihak KPU sedang menunggu instruksi dan petunjuk dari KPU tingkat nasional (RI).
Jika kekurangan tersebut belum terpenuhi, Asep mengindikasikan kemungkinan adanya metode penugasan tambahan, termasuk kerjasama dengan lembaga pendidikan, untuk mengisi kuota yang belum terpenuhi.
Ia menyapaikan bahwa kondisi tersebut sudah disampaikan kepada KPU tingkat provinsi Jawa Barat. Hasil anggota KPPS yang sudah lolos seleksi pun telah diumumkan pada tanggal 20 Desember 2024. (Ayu sabrina B)
Baca berita dan artikel lainnya di google news