“Sementara itu, untuk layanan pembayaran non tunai dapat dilakukan di bjb Digi, Gopay, Link Aja, Traveloka, Tokopedia, Ovo, Bukalapak dan matket place lainnya,” kata dia terkait denda PBB dihapuskan. (*)
Baca Berita Radartasik.id Lainnya di Google News