Kabar Baik!!! Denda PBB Dihapuskan Hingga 29 Desember 2023, Yukk Warga Kabupaten Tasikmalaya Segera Bayar Pajaknya untuk Pembangunan

Denda PBB Dihapuskan
Kabid Pelayanan Pajak Daerah Undang Mulyadin SE MSi menjelaskan terkait denda PBB dihapuskan, Rabu 20 Desember 2023. (Radika Robi Ramdani / Radartasik.id)
0 Komentar

“Sementara itu, untuk layanan pembayaran non tunai dapat dilakukan di bjb Digi, Gopay, Link Aja, Traveloka, Tokopedia, Ovo, Bukalapak dan matket place lainnya,” kata dia terkait denda PBB dihapuskan. (*)

Baca Berita Radartasik.id Lainnya di Google News

0 Komentar