TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kota Tasikmalaya sudah diundangkan pada 13 Oktober lalu.
Salah satunya memuat tentang potensi pendapatan tambahan dari sektor retribusi sampah yang akan dihitung berdasarkan penggunaan kWh listrik.
Mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, PDRD harus mulai diberlakukan pada 1 Januari 2024.
Baca Juga:Pondok Pesantren Sering Jadi Sasaran Lumbung Suara Menjelang PemiluPSGC Ciamis Ditundukan Persikas 2-3 dalam Babak 8 Besar Liga 3 Seri 1 Jawa Barat
Namun, hingga saat ini Pemerintah Kota Tasikmalaya belum bisa menerapkannya lantaran data pelanggan tetap dari PLN sendiri baru diterima. Padahal data itu telah cukup lama diminta.
Rencananya, Dinas Lingkungan Hidup akan membahas 5000 halaman data pelanggan berikut teknis penarikan retribusi, pada hari ini, Jumat (22/12).
“Kami menerima data sebanyak 5000 halaman dari PLN tentang pelanggan untuk bisa dikaitkan dengan penarikan retribusi sampah berdasarkan kWh,” kata Feri Arif Maulana, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH Kota Tasikmalaya
“Kami sedang kejar target karena 1 Januari 2024 harus sudah mulai berlaku Perda PDRD ini. Jumat akan rapat akhir, membahas evaluasi selama setahun pengelolaan sampah dan juga tentang teknis penarikan,” lanjutnya.
Feri memaparkan, keinginannya memberlakukan pembayaran sampah tidak lagi secara konvesional menggunakan kertas. Aplikasi berbayar terkini akan jadi pilihan yang ditawarkan Dinas Lingkungan Hidup.
“Impian saya sih penarikan supaya efisien tidak menggunakan kertas lagi, tetapi pakai cara yang lebih efisien dengan digitalisasi. Seperti menggunakan QRIS, jadi bisa langsung dari hp bayar retribusi,” ujarnya.
Untuk melakukan hal tersebut, Feri menuturkan perlu pembahasan yang mendalam dan kerjasama antara PLN dan juga penarik retribusi agar bisa bekerja secara optimal.
Baca Juga:ASN Kota Tasik Wajib Bawa Alat Makan dan Minum Pribadi dari RumahMau Tangani Limbah Plastik, Kota Tasikmalaya Ternyata Tak Punya Data Lengkap
“Semua pihak harus bisa bekerjasama dan paham. Itu impian saya, supaya bayar retribusi sampah tidak lagi ribet, bisa di mana saja dan kapan saja,” ucapnya.
Ia menilai, cara penarikan pembayaran sampah dengan memberikan kertas tidak efisien. Justru, cara tersebut bisa menambah volume sampah anorganik yang dihasilkan.