TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pengawas dan pengurus Badan Musyawarah Perguruan Swasta atau BMPS Kabupaten Tasikmalaya masa bakti 2023-2028 resmi dilantik dalam acara pelantikan dan Sosialisasi Program BJB untuk Sekolah Swasta, di Hotel Alhambra, Singaparna, Tasikmalaya, Jumat (22/12/2023).
Pengurus BMPS Kabupaten Tasikmalaya dikukuhkan dan dilantik langsung oleh Sekretaris BMPS Provinsi Jawa Barat (Jabar) H Wawan SPd MPd.
Ketua Pelaksana Pelantikan dan Sosialisasi Program BJB untuk Sekolah Swasta Deni Romdonin SPd MPd mengatakan, kepengurusan BMPS Kabupaten Tasikmalaya masa bakti 2023-2028, sudah dikukuhkan.
Baca Juga:Aston Inn Tasikmalaya Gelar Mexavaganza, Bayar Rp 135 Ribu Makan Sepuasnya Menu Mexico Ini Dia 5 Tips Memilih Saham
“Alhamdulillah berjalan lancar, dan dilantik langsung oleh perwakilan BMPS Provinsi Jawa Barat. Kedepannya setelah dilantik BMPS konsen terhadap kemajuan pendidikan dan ikut mencari solusi persoalan pendidikan,” terang Deni.
Dia menyebut, saat ini masih banyak persoalan pendidikan, khususnya terkait dengan sekolah swasta. Menurutnya, kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah, belum mengikutsertakan penyelenggara sekolah swasta.
Penyelenggara sekolah, terang dia, terdiri dari pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah kabupaten/kota untuk sekolah negeri dan yayasan untuk sekolah swasta.
“Namun seringkali kebijakan yang dikeluarkan tidak mengikutsertakan penyelenggara, sehingga terjadi miskomunikasi dan berujung kesulitan untuk menerapkan kebijakan tersebut,” terang dia.
Ke depan, untuk kebijakan pemerintah, BMPS mengharapkan agar sebelum diundangkan, melibatkan sekolah swasta. Oleh karena itu, dimulai dari tingkat nasional BMPS mengusulkan agar menghidupkan kembali direktorat sekolah swasta.
Selain itu, kata dia, adanya kebijakan pemerintah terkait pengangkatan guru sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini, sangat diapresiasi dan menunjukkan bagaimana perhatian pemerintah yang begitu tinggi terhadap guru-guru honorer dan atau swasta.
Dimana pemerintah memberikan kesempatan yang sangat luas sehingga para guru bisa lebih terjamin status pekerjaannya. Namun demikian, yang menjadi permasalahan adalah bahwa pengangkatan guru yang berasal dari sekolah swasta ternyata tidak dikembalikan kepada sekolah asal (sekolah swasta), melainkan ditempatkan di sekolah-sekolah negeri.
Baca Juga:SMK YI Tasikmalaya Raih Juara 3 Tinju Antar SasanaSDN Panyingkiran Tasikmalaya Raih Juara 1 Renang Tingkat Kota
“Jadi sebaiknya pemerintah memberi kesempatan guru P3K tetap mengajar di sekolah swasta, sebagaimana perguruan tinggi swasta,” kata dia.