TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Niat Pemkot Tasikmalaya menangani limbah plastik tak didukung data.
Pemerintah Kota Tasikmalaya akan mulai memberlakukan pembatasan penggunaan Plastik Sekali Pakai (PSP) bagi pelaku usaha, hingga pejabat daerah.
Namun ternyata mereka tidak memiliki data lengkap total limbah plastik di kota resik ini.
Baca Juga:Surat Suara Pilpres dan DPD Tiba, untuk Pileg Akan Segera MenyusulKontrak Kerja PPPK Kabupaten Ciamis Diperpanjang Jadi Lima Tahun
“Ternyata kita belum ada data sampah plastik se-Kota Tasikmalaya, adapun data dari bank sampah tapi kan itu tidak jadi data keseluruhan,” kata Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH Kota Tasikmalaya Feri Arif Maulana.
Dinas Lingkungan Hidup, kata dia, hanya punya data spasial. DLH mencatat produksi sampah di Kota Tasikmalaya sebanyak 320 ton per hari.
Angka itu pun merupakan taksiran secara garis besar dengan asumsi produksi sampah yang dihasilkan tiap penduduk dan sudah masuk seluruh jenis sampah, kecuali limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Tidak ada klasifikasi khusus tentang jumlah limbah plastik.
“Kami menghitung 320 ton itu, berdasarkan dari kementerian yang menaksir bahwa setiap orang memproduksi sampah sekitar 0,044 kilogram per hari, jika dikalikan dengan 800 jiwa di Kota Tasikmalaya, kurang lebih ya hasilnya segitu,” kata dia.
Meski tong sampah sudah disediakan berdasarkan kategori yaitu, organik, anorganik, serta sampah B3, tetapi saat diangkut oleh petugas disatukan dalam satu truk sampah. Sehingga sulit mengklasifikasikannya secara detail.
“Memang kenyataanya seperti itu, kita sudah buang sampah di dalam tempat sesuai kategori tetapi petugas angkut sampah mengangkutnya secara tercampur,” ungkap Feri.
“Adapun dalam kontainer sampah itu, suka ada karung-karung yang menggantung itu isinya limbah anorganik yang bisa dikilo dan diuangkan. Makannya banyak bandar sampah itu di TPA,” lanjutnya.
Baca Juga:Pengurus Baru PWI Tasikmalaya Dilantik, Ketua PWI Jabar Hilman Hidayat Ingatkan Kode EtikPemusnahan: 7392 Obat Terlarang, 2500 Botol Miras, 110 Liter Ciu Hasil Razia Dibumihanguskan
Penjabat Wali Kota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah telah resmi menerbitkan Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai (PSP). Nantinya, pelaku usaha akan diminta laporan penggunaan plastik secara berkala. Ditambah, plastik tidak akan digratiskan dalam penyebarannya.