TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID– Sepanjang tahun 2023, Satpol PP Kota Tasikmalaya bersama Bea Cukai menyasar peredaran rokok tanpa cukai. Salah satunya melalui jasa ekspedisi dengan siasat mengubah label paket.
Berdasarkan data Satpol PP Kota Tasikmalaya, hasil operasi di tahun 2023 ini tercatat ada 190.120 batang rokok ilegal yang diamankan. Dari mulai di rumah, warung sampai di perusahaan ekspedisi.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya Jujun Junaedi mengatakan titik temuan penyimpanan rokok ilegal didominasi di rumah tinggal. Ada juga di warung-warung, toko, pasar bahkan ekspedisi. “Macam-macam lokasinya, kebanyakan di rumah tinggal,” ucapnya kepada Radartasik,id, Selasa (19/12/2023).
Baca Juga:Gedung Kesenian Kota Tasikmalaya di Dadaha Bikin Gerah dan Rawan BocorCita-Cita Masuk Akmil, Siswa SDN Buniasih Jadi Juara 1 Bintang Pelajar 2023 Tasikmalaya
Disinggung soal ekspedisi, produk tembakau merupakan salah satu yang menjadi perhatian, terlebih ilegal. Kendati demikian, kemasan paket yang datang selalu menggunakan label palsu. “Ada yang tulisannya produk kecantikan, padahal dalamnya rokok ilegal,” terangnya.
Dengan kenaikan rokok yang legal, dampaknya meningkatkan potensi peredaran rokok ilegal. Pasalnya sebagian perokok akan mencari produk dengan harga yang lebih murah.
Terkait hal itu Junjun meminta masyarakat agar menghindari pembelian rokok ilegal. Apalagi ikut mengedarkan produknya karena hal tersebut merupakan pelanggaran. “Idealnya tidak perlu merokok, tapi kalau pun merokok ya beli yang legal dan sudah ada cukainya,” tuturnya.
Tim gabungan pun kerap melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya para pedagang. Supaya jangan mau menerima suplai produk rokok ilegal. “Edukasi secara rutin kita lakukan, baik dengan media sosial, media massa termasuk tatap muka,” ujarnya.
Perlu diketahui ada beberapa pelanggaran pada cukai rokok yang perlu diwaspadai. Yakni menggunakan pita cukai bekas, pita cukai palsu, pita cukai yang tidak sesuai penggunaan dan yang paling jelas adalah tanpa pita cukai.
Lanjut Jujun, ketentuan mengenai cukai rokok ini sudah diatur dalam UU nomor 39 tahun 2027 tentang cukai. Konsekuensinya bisa berujung penjara atau pun denda, bergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan. “Jelas ini ada pidananya,” imbuhnya.(*)