“Kami juga membentuk tim koordinasi dan pengawasan, yang nanti akan menerbitkan surat edaran ditujukan ke pelaku usaha, instansi, dan masyarakat luas,” ungkap Deni.
Pelaku usaha juga nantinya, akan diminta mengisi formulir tentang kesanggupan menerapkan pembatasan PSP.
Dengan begitu, mulai tanggal 1 Januari seluruh pelaku usaha harus mulai bisa menerapkan pembatasan penggunaan plastik dan menggantinya dengan paperbag.
Baca Juga:PSGC Ciamis Lolos ke Babak 8 Besar Liga 3 Seri 1 Jawa Barat 2023Program Bakul Tasik Pemkot Tasikmalaya Diadopsi Badan Pangan Nasional
“Ada surat pernyataan untuk pelaku usaha, beberapa form sudah disiapkan di sini. 1 Januari 2024 kita berlakukan,” ujarnya.
Tidak hanya itu, pelaku usaha juga nantinya diwajibkan untuk mengisi laporan penggunaan plastik sekali pakai secara berkala setiap bulannya.
Lebih lanjut Deni menerangkan, pemerintah akan memberikan apresiasi kepada pelaku usaha yang berhasil membatasi penggunaan PSP.
“Wajib memberikan insentif kepada pelaku usaha, yang telah berhasil melakukan pembatasan penggunaan PSP. Di antaranya, semacam pengurangan retribusi, sebuah swalayan misalnya patuh melakukan ini. Memberikan sertifikat penghargaan, dan kita publikasi ataupun rekomendasikan bahwa perusahaan tersebut telah patuh melaksanakan pembatasan PSP,” paparnya. (Ayu Sabrina B)
Baca berita dan artikel lainnya di google news