TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Mulai Januari 2024, para pelaku usaha harus melaporkan penggunaan Plastik Sekali Pakai (PSP) kepada Pemerintah Kota Tasikmalaya.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwalkot) Tasikmalaya Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai (PSP), yang baru diterbitkan pada 11 Desember 2023.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Deni Diyana, menerangkan Perwalkot ini dibuat dengan maksud sebagai pedoman dalam pembatasan penggunaan plastik sekali pakai dan memberikan kepastian hukum dalam rangka mengurangi timbulan sampah.
Baca Juga:PSGC Ciamis Lolos ke Babak 8 Besar Liga 3 Seri 1 Jawa Barat 2023Program Bakul Tasik Pemkot Tasikmalaya Diadopsi Badan Pangan Nasional
“Seperti judulnya, ini bukan pelarangan tapi pembatasan penggunaan plastik. Kita tahu, sampah plastik menjadi fenomena yang sulit terpecahkan hingga hari ini. Plastik Sekali Pakai (PSP), dua jenis ada yang ramah lingkungan dan plastik yang tidak ramah lingkingan,” terang Deni kepada Radar, Senin (18/12/2023).
Pembatasan penggunaan PSP dilakukan terhadap pelaku usaha atau yang berkegiatan di bidang ritel dan jasa makanan-minuman. Juga dengan masyarakat sebagai pengguna.
Bidang ritel di antaranya, pelaku usaha pusat perbelanjaan, pelaku usaha toko swalayan, pelaku usaha pasar rakyat. Kemudian, bidang jasa makanan dan minuman seperti, rumah makan, kafe, restoran, jasa boga, dan pelaku usaha mikro.
Adapun Plastik Sekali Pakai (PSP) yang dimaksud adalah, sedotan plastik, wadah makanan plastik foam, kantong plastik sekali pakai, plastik foam.
“Penggunaanya dapat dibatasi atau diganti dengan produk yang ramah lingkungan. Dibatasi berdasarkan volume, berat, distribusi, dan penggunaanya,” tertulis dalam Perwalkot.
“Objek pembatasan plastik, pelaku usaha dan atau instansi dan masyarakat sebagai pengguna. Penggantian PSP dengan paper bag contohnya yang lebih ramah lingkungan. Kami juga mendorong. Penyediaan PSP secara tidak gratis alias berbayar. Kalau ini, kita belanja di swalayan kita selalu diberi kantong kresek. Nah coba diupayakan untuk tidak gratis, dengan harapan konsumen membawa secara mandiri membawa kantong belanja,” lengkap Deni.
Wajib Lapor dan Diawasi
Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa Wali Kota Tasikmalaya melalui kepala Dinas Lingkungan Hidup melakukan pengawasan dalam pembatasan terhadap penggunaan PSP.