Menurut dia dalam hal study tour justru para orang tua murid yang lebih banyak punya keinginan.
Mereka terkadang ‘adu gengsi’ dan membandingkan kegiatan yang akan dilaksanakan dengan sekolah lain yang menyelenggarakan kegiatan serupa.
“Sekarang juga kalau mau dimonitor atau dicari, ya pasti masih ada. Karena kadang, keinginan orang tua kemana gitu, mahal, pada akhirnya memutuskan untuk mewajibkan, untuk dana silang sesuai dengan surat edaran. Tidak salah kan,” jelasnya.
Baca Juga:Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Meraih Predikat Zona HijauMantan Wali Kota Tasikmalaya ini Sebut Ivan Dicksan Layak Jadi Wali Kota Berikutnya
Dalam surat edaran itu pun, tertulis bahwa, penyelenggara study tour bertanggung jawab atas keselamatan, keamanan, ketertiban dan kesehatan peserta study tour.
Penyelenggara study tour wajib menyampaikan laporan pengelolaan keuangan pelaksanaan kegiatan kepada komite sekolah, kepala sekolah, dewan guru dan orang tua atau wali peserta didik.
Diberitakan sebelumnya, kegiatan study tour menjelang pembagian rapor siswa marak dilaksanakan secara rutin.
Namun ternyata kegiatan seperti ini dirasakan sebagian orang tua sebagai beban tambahan. Khususnya bagi mereka yang merasa tidak mampu atau kekurangan biaya ketika anaknya harus ikut study tour.
Keluhan ini bahkan disampaikan pertama kali oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H Muslim MSi yang mengaku mendapat keluhan dari masyarakat. Ia meminta Dinas Pendidikan dan Cadisdik bisa lebih mengawasi kegiatan itu. (Ayu Sabrina B)
Baca berita dan artikel lainnya di google news