TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Belum sepekan bundaran tugu KH Zainal Mustofa di Linggajaya bersih dari atribut politik. Kini, monumen perjuangan itu sudah kembali dihiasi spanduk dan bendera.
Pantauan Radartasik.id, Minggu (10/12/2023) tugu KH Zainal Mustofa sudah steril dari Alat Peraga Kampanye (APK). Namun Jumat (15/12/2023) siang sejumlah spanduk dan atribut parpol kembali terpasang di sana.
Padahal, tugu tersebut sebelumnya disorot oleh warga dan para ulama termasuk keluarga dari KH Zainal Mustofa. Apalagi secara regulasi, tugu itu merupakan area terlarang untuk pemasangan APK.
Baca Juga:2 Rumah Terbakar di Kota Tasikmalaya, 1 Gara-Gara Minyak GorengSoal 209 Wajib Pajak Reklame Jadi Temuan BPK, Begini Penjelasan Bapenda Kota Tasikmalaya
Anggota Bawaslu Kota Tasikmalaya Rida Fahlevi mengatakan tugu itu steril bukan merupakan upaya penertiban dari Bawaslu. Karena spanduk itu diturunkan oleh instansi terkait dan diserahkan ke Bawaslu. “Karena saat kami ke lokasi sudah bersih waktu itu,” ujarnya saat dikonfirmasi Radartasik.id, Jumat (15/12/2023).
Pihaknya pun belum mendapat informasi dan laporan lagi soal atribut politik kembali terpasang di area tersebut. “Memang ada lagi?,” tanyanya.
Disinggung soal penertiban, pihaknya bersama Panwascam masih melakukan inventarisasi APK-APK yang melanggar. Eksekusinya dia akan menyerahkan ke Panwascam untuk posisi-posisi spanduk yang memang melanggar. “Selama mudah dijangkau, kami serahkan itu ke Panwascam,” ujarnya.
Beda halnya dengan APK-APK yang posisinya sulit dijangkau secara manual. Di situ baru pihaknya akan turun tangan melakukan penertiban dengan mendatangkan instansi terkait dengan menggunakan crane atau sejenisnya. “Kalau yang posisi seperti di billboard, sejauh ini aman tidak ada yang melanggar,” ucapnya.
Hal ini merupakan salah satu upaya pembagian tugas, karena di masa kampanye ini pengawasan bukan sebatas di APK saja. Namun juga berbagai aktivitas atau kegiatan politik pun harus diawasi. “Karena kan di masa kampanye ini kegiatan yang harus diawasi juga banyak,” terangnya.
Maka dari itu pihaknya meminta setiap Panwascam bisa bergerak juga melakukan penertiban. Karena menurutnya, penertiban spanduk atau poster yang melanggar secara teknis tidak sulit.(*)