Soal 209 Wajib Pajak Reklame Jadi Temuan BPK, Begini Penjelasan Bapenda Kota Tasikmalaya

Wajib Pajak, Reklame Toko, Temuan BPK
Headline Harian Radar Tasikmalaya edisi Kamis 14 Desember 2024 mengenai temuan BPK soal Pajak Reklame
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tasikmalaya mengakui soal adanya temuan BPK. Di mana ada 209 wajib pajak yang tidak membayar pajak reklame dengan total potensi Rp 131.372.550.

Terkait hal tersebut, Bapenda buka suara dan menjelaskan persoalan yang terjadi sehingga hal itu menjadi temuan BPK. Di mana ada beberapa kondisi serta kendala sehingga pajak reklame toko tidak masuk ke kas daerah karena wajib pajak tidak membayar.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tasikmalaya H Ahmad Suparman mengatakan bahwa pihaknya sudah menindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi BPK. Di mana penagihan sudah berjalan dan sebagian sudah membayar. “Rata-rata papan toko, meskipun nilainya kecil karena banyak jadi angkanya lumayan,” ungkapnya kepada Radartasik.id, Kamis (14/12/2023).

Baca Juga:Sebelum Duel Tinju Raffi Ahmad VS Ariel Noah, Ada 215 Petinju Adu Kemampuan di Kota TasikmalayaKuliner Gratis di Festival Jajanan Pasar SMK Perwari Tasikmalaya

Dari penagihan yang dilakukan, kebanyakan para pemilik toko bisa membayar pajak reklamenya. Khususnya untuk di kawasan pusat kota seperti halnya Jalan HZ Mustofa. “Alhamdulillah sebagian besar sudah membayar,” terangnya.

Namun demikian beberapa pemilik toko keberatan untuk membayar pajak reklamenya. Pada akhirnya mereka memilih untuk menurunkan papan toko atau reklame yang terpasang. “Karena ada yang papan tokonya dari sponsor, jadi mereka enggak mau bayar,” ucapnya.

Selain itu, ada juga wajib pajak yang tokonya sudah tidak lagi beroperasi atau tutup. Namun di lokasi papan tokonya masih terpasang meskipun kondisinya sudah tidak terawat. “Kalau sudah tutup bagaimana kita menagihnya,” ucapnya.

Kepala Sub Bidang Penagihan Pajak Daerah Bapenda Kota Tasikmalaya Hendi Pariadi menambahkan temuan BPK ini karena memang ada keterbatasan petugas dalam mengkomunikasikan dengan wajib pajak. Di mana atensi petugas lebih prioritas untuk reklame dengan nilai pajak yang lebih besar. “Tapi yang kecil juga tetap dikerjakan sambil jalan,” ucapnya.

Soal ada tidaknya keharusan pengembalian dana, kerugian yang terjadi karena pajak yang belum dibayar. Bukan karena ada kerugian negara di mana uang mengendap di petugas. “Karena sistemnya pembayaran langsung tranfer ke bank, bukan membayar ke petugas,” imbuhnya.(*)

0 Komentar