BANJAR, RADARTASIK.ID – Dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Pj Wali Kota Banjar Dr Hj Ida Wahida Hidayati tak memenuhi unsur. Itu berdasarkan kajian dari Bawaslu Kota Banjar.
“Legal opinion dasar hukum yang kita pakai Pasal 283 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Surat Keputusan Bersama Menpan-RB, Mendagri, KASN, BKN, serta Bawaslu RI,” kata Anggota Bawaslu Kota Banjar Wahidan dalam konferensi pers, Kamis 14 Desember 2023.
“Bahwa apa yang dilakukan Pj Wali Kota Banjar (Hj Ida Wahida Hidayati) pada saat kegiatan pisah sambut wali kota tidak terdapat unsur pelanggaran Pemilu tentang netralitas ASN,” sambungnya.
Baca Juga:Pinjaman Pemkab Pangandaran Senilai Rp 350 Miliar Disebut Sudah Sesuai AturanDana Program Indonesia Pintar Diduga Diselewengkan di Pangandaran, Saber Pungli Bergerak
Tak memenuhinya unsur itu berdasarkan fakta dan data yang ada, bahwa acara tersebut bukan kegiatan kampanye. Juga tidak mengeluarkan visi, misi, program dan atau citra diri saat Pj wali kota mengenalkan anaknya sebagai caleg beserta partai politiknya.
“Kesimpulan kami mengenai peristiwa sambutan Pj wali kota pada saat kegiatan tempo lalu, kita tidak menemukan unsur pelanggaran Pemilu terkait netralitas ASN,” kata Wahidan.
Sebelumnya, pernyataan Pj Wali Kota Banjar Ida Wahida Hidayati saat memperkenalkan anak bungsunya dalam acara serah terima jabatan wali kota dan wakil wali kota Selasa 5 Desember 2023 menuai polemik. Di hadapan pejabat, dia memperkenalkan anak keduanya yang sedang mencalonkan diri di Pileg. (*)