TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Tahun 2024, retribusi Uji KIR dihilangkan. Pemilik angkutan orang dan barang bisa melakukan pengujian kendaraan bermotor gratis.
Retribusi Uji Kendaraan Bermotor atau Uji KIR rencananya akan dihilangkan tahun depan. Hal ini menyusul adanya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tasikmalaya Iwan Roslan Effendi mengatakan, salah satu pelayanan yang akan dihilangkan yakni retribusi pengujian kendaraan bermotor atau KIR. Nantinya Uji KIR ini akan digratiskan.
Baca Juga:285 PJU “Gaib” di Kota Tasikmalaya Habiskan Rp 897 Juta untuk Pembayaran Listriknya, Badan Pemeriksa Keuangan Tidak Menemukan Keberadaan Lokasi Penerangan Jalan Umum TersebutJalan Penghubung Tiga Kecamatan di Tasikmalaya Rusak, Infrastruktur Buruk, Pertumbuhan Perekonomian Lamban
“Karena dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tidak diatur adanya retribusi tersebut. Jadi masyarakat yang melakukan uji kendaraan akan digratiskan,” ujarnya kepada Radar terkait retribusi Uji KIR dihilangkan, Selasa (12/12/2023).
Iwan menyebutkan, yang menjadi kendala dari layanan ini adalah uji KIR, karena ini salah satu objek retribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tasikmalaya.
Dampak Retribusi Uji KIR Dihilangkan
Menurutnya apabila uji KIR ini digratiskan, maka hal ini dapat memengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Tasikmalaya. Sebab, pelaksanaan uji KIR ini merupakan salah satu penyumbang PAD di daerah dengan target pencapaian Rp 1,2 miliar untuk tahun ini.
Tahun 2022 lalu, melalui uji KIR ditargetkan Rp 2,5 miliar. Tahun 2021 sebesar Rp 1,7 miliar dan tahun 2020 targetnya mencapai Rp 1,3 miliar.
Iwan menyebutkan, dikarenakan aturan belum diterapkan, maka untuk proses pelaksanaan Uji KIR saat ini tetap berjalan seperti biasanya, dengan tarif yang sudah ditentukan sesuai jenis kendaraan.
“Meski kehilangan potensi daerah karena Uji KIR yang nantinya gratis, dipastikan pelayanan tetap akan profesional dan tidak asal-asalan. Penghapusan retribusi ini merupakan kebijakan pusat yang harus dilaksanakan oleh daerah,” ucapnya.
Baca Berita Radartasik.id Lainnya di Google News