Berdasarkan hasil reviu atas dokumen tagihan listrik PJU selama Tahun 2022 diketahui terdapat tagihan sebesar Rp 897.076.032 atas sebanyak 285 ID pelanggan abonemen yang tidak diketahui keterangan lokasi alamatnya.
Atas hal tersebut, BPK pun mencoba mengklarifikasi kepada kepala Bidang Angkutan selaku PPTK Sub Kegiatan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik serta Kepala Seksi
Fasilitas Lalu Lintas menjelaskan bahwa Dinas Perhubungan belum melakukan inventarisasi/verifikasi terkait data PJU yang ditagihkan oleh PT PLN tiap bulannya.
Baca Juga:Jalan Penghubung Tiga Kecamatan di Tasikmalaya Rusak, Infrastruktur Buruk, Pertumbuhan Perekonomian LambanNPCI Kabupaten Tasikmalaya Berprestasi Internasional pada Ajang IWAS World Ability Sports 2023 Thailand
Selain itu, BPK juga menemukan tagihan listrik PJU yang melebihi pemakaian daya listrik sebenarnya dan tagihan atas rangkaian PJU yang sudah tidak aktif. Pemerintah Kota Tasikmalaya memiliki Nomor ID Pelanggan atas tagihan belanja PJU sebanyak 11.190 ID dengan rincian sebanyak 11.044 ID Pelanggan masih menggunakan perhitungan abonemen dan 146 menggunakan perhitungan meterisasi.
Dalam rangka menguji ketepatan pembebanan tagihan listrik PJU, BPK juga melakukan pemeriksaan fisik terhadap titik PJU yang ada di Kota Tasikmalaya sebanyak 16 Nomor ID Pelanggan.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK secara fisik bersama dengan Kabid Angkutan dan Kasi Lalu Lintas Dinas Perhubungan pada tanggal 23 Februari 2023 diketahui bahwa terdapat lima Nomor ID Pelanggan dengan jumlah daya yang tercantum pada dokumen penagihan tidak sesuai dengan fisik konsumsi daya lampu di lapangan.
Selain itu, dalam LHP BPK tersebut diketahui pada Tahun 2022 terdapat penggantian lampu jalan pada 261 ID Pelanggan. Kegiatan penggantian lampu ini berdasarkan permintaan masyarakat. (*)
Baca Berita Radartasik.id Lainnya di Google News