Atet mengingatkan kembali bahwa ASN itu harus netral meskipun memiliki hak pilih. Juga perlu diketahui bahwa untuk gaya berfoto saja ASN dibatasi, hanya satu gaya saja yakni mengepalkan tangan agar tetap menjaga netralitasnya.
”Jangankan gitu, dia hanya me-like status tentang partai politik saja dia sudah kena sanksi. Berdasarkan data dan dasar tersebut kami mohon Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Pj Gubernur segera mencopot Pj Wali Kota Banjar. Karena dikhawatirkan akan mengakibatkan esensi-esensi kurang baik terhadap demokrasi di Kota Banjar dengan memberikan privilege kepada partai yang telah disebutkan, dikampanyekan secara tidak langsung oleh yang bersangkutan. Sehingga kami mendesak Pj Gubernur Jabar untuk mencopot Pj Wali Kota Banjar,” kata Atet.
Sebelumnya, Pj Wali Kota Banjar Dr Ida Wahida Hidayati SE SH MSi mengklarifikasi bahwa apa yang dilakukannya saat serah terima jabatan semata-mata hanya ingin memperkenalkan keluarga kecilnya kepada masyarakat Kota Banjar.
Baca Juga:Persiapkan Alat Proteksi Kebakaran, Petugas Damkar Kota Banjar Beri Pelatihan kepada Pegawai Pengelola BangunanLima Pelaku Penganiayaan Terhadap Anak di Kota Banjar Divonis Berbeda oleh Pengadilan
”Kapasitas Ibu hanya memperkenalkan keluarga kecil kami. Agar masyarakat mengenal keluarga Pj Wali Kota,” ujar Ida dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/12/2023).
Dia menjelaskan bahwa anaknya tidak mencalonkan di wilayah Kota Banjar sebagai daerah pemilihannya. Menurut dia, itu adalah hak daripada anaknya karena bukanlah pegawai negeri. ”Kalau Ibu kan pegawai negeri, jelas fakta integritasnya ASN netral. Tidak memihak partai mana pun,” kata Ida. (*)
Baca berita Radartasik.id lainnya di Google News.