TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Sepinya Pasar Rakyat Cibeureum dinilai karena belum ada upaya yang serius dari Pemkot Tasikmalaya untuk menghidupkannya. Pedagang pun terkesan enggan berkorban sehingga memilih tidak dulu berjualan.
Melihat persoalan ini, Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya melihat ada beberapa ada beberapa persoalan. Perlu langkah dari Dinas KUMKM Perindag supaya bisa membuat pasar rakyat tersebut bisa beroperasi secara normal.
Anggota Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya M Rijal Ar Sutadiredja mengatakan dinas maupun UPTD kurang serius dalam mengelola pasar. Sehingga belum ada tren yang positif untuk aktivitas jual beli di pasar tersebut. “Pengunjung sudah biasa ke ke pasar munding,” ujarnya kepada Radartasik.id, Minggu (10/12/2023).
Baca Juga:Warga Tak Bisa Lama Menunggu Lapangan Alun-Alun Dadaha DibukaKadinkes Tidak Hadir, Audiensi Soal Klinik Alifa di DPRD Kota Tasikmalaya Gagal
Menurutnya perlu langkah-langkah promotif untuk membuat warga terbiasa datang dan berbelanja ke pasar tersebut. Salah satunya membuat event-event yang bisa mendatangkan masyarakat ke tempat tersebut. “Misal lakukan operasi pasar murah atau bazar di sana,” ucapnya.
Hal serupa juga diungkapkan rekannya sesama anggota Komisi II Isep Rislia. Menurutnya Dinas KUMKM Perindag harus membuat kegiatan-kegiatan yang menarik bagi warga di lingkungan pasar. “Sebagai upaya promosi agar pasar itu lebih hidup, hal itu bisa dibicarakan dengan pedagang baiknya seperti apa,” terangnya.
Di sisi lain pihaknya juga meminta pedagang atau pengisi kios untuk tidak menyerah. Di mana mereka harus mau ikut berupaya meramaikan pasar tersebut. “Pedagang juga harus membuka kiosnya, kalau tidak dibuka bagaimana pembeli mau datang,” ucapnya.
Melihat kondisinya saat ini, menurutnya akan berat untuk Pasar Rakyat Cibeureum menjadi ramai. Karena selain pemerintahnya kurang berinovasi, pedagangnya pun tidak mau berkorban. “Dinas juga harus mengevaluasi untuk pengisian kios di pasar tersebut,” ucapnya.
Kepala Dinas KUMKM Perindag Kota Tasikmalaya Apep Yosa Firmansyah sebelumnya juga akan melakukan eveluasi soal pengisian kios di Pasar Rakyat Cibeureum. Di mana pengisi kios secara legal diberikan Sertifikat Hak Pemanfaatan Tempat Usaha (SHPTU). “Itu berlaku satu tahun, jadi setiap tahun dievaluasi,” terangnya.