Bukan hanya di tugu KH Zainal Mustofa saja, namun pada dasarnya peserta pemilu harus bisa mematuhi aturan main kampanye. Khususnya dalam memasang APK baik itu Caleg, Capres dan atribut parpol. “Baik itu di Kota Tasikmalaya maupun Kabupaten Tasikmalaya,” terangnya.(*)