Bawaslu Akan Tertibkan Spanduk Kampanye di Tugu KH Zainal Mustofa, Tapi Akan Dikomunikasikan Dulu dengan Peserta Pemilu

Tugu kh zainal mustofa, spanduk kampanye,
Pagar tugu KH Zainal Mustofa banyak dipasangi spanduk kampanye dan atribut partai, Selasa (5/12/2023)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Bawaslu Kota Tasikmalaya siap mengambil langkah dalam merespons protes dari ulama mengenai Alat Peraga Kampanye (APK) atau spanduk kampanye di area Tugu KH Zainal Mustofa. Namun penertiban akan dilakukan jika peserta pemilu tetap ngeyel.

Penertiban APK pemilu tampaknya tidak bisa dilakukan secara instan oleh Bawaslu dan intsansi terkait lainnya. Termasuk untuk spanduk dan alat peraga kampanye yang terpasang di tugu KH Zainal Mustofa.

Anggota Bawaslu Kota Tasikmalaya Encang Fuad mengakui bahwa bundaran tugu KH Zainal Mustofa merupakan area terlarang untuk pemasangan alat kampanye. Sebagaimana Keputusan KPU Kota Tasikmalaya Nomor  128 tahun 2023 tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye  pada Pemilu 2024. “Memang itu bagian dari tugu yang tidak boleh dipasang bahan kampanye,” ungkapnya kepada Radartasik.id, Rabu (6/12/2023).

Baca Juga:Setelah Membunuh Kekasihnya, Tersangka Tetap Santai Saat Didatangi Ibu KorbanProses Gratis, UMKM Kota Tasikmalaya Didorong Miliki NIB

Pihaknya pun siap merespons apa yang menjadi keluhan dari para ulama. Yakni dengan menertibkan APK-APK tersebut dengan melibatkan unsur Pemerintah Kota Tasikmalaya. “Satpol PP, Dishub dan Dinas PUTR,” ujarnya.

Akan upaya penertiban tidak akan dilakukan secara parsial, namun menyeluruh. Sementara ini pihaknya masih dalam proses pendataan titik-titik pemasangan APK di wilayah lainnya. “Seluruh jajaran pengawas di tingkat kelurahan dan kecamatan masih menginventarisir pemasangan alat peraga yang tidak sesuai dengan ketentuan,” terangnya.

Pasalnya, dia akui bahwa saat ini banyak terpasang APK di tempat-tempat yang dilarang. Titik di bundaran tugu KH Zainal Mustofa hanya bagian kecil saja. “Di median jalan, tugu, di jalur protokol itu masih terdapat pemasangan alat peraga,” jelasnya.

Namun sebelum melakukan penertiban, Jumat (8/12/2023) pihaknya akan mengkomunikasikannya kepada peserta pemilu. Ketika tidak juga diturunkan secara mandiri, barulah penertiban paksa dilakukan. “Kita beri kesempatan dulu kepada peserta pemilu untuk menurunkan secara mandiri,” imbuhnya.

Setelah ulama Mangkubumi melakukan protes, keluarga dari KH Zainal Mustofa H Atam Rustam juga menyesalkan dengan kondisi tugu tersebut. Bukan menuntut penertiban dari Bawaslu, namun juga memperingatkan para peserta pemilu untuk tidak memasang APK di tugu perjuangan tersebut. “Apalagi KPU sudah menetapkan larangan untuk memasang APK di sana,” ucapnya.

0 Komentar