TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Polres Tasikmalaya Kota melakukan rekonstruksi adegan kasus pembunuhan yang dilakukan HP kepada kekasihnya berinisial WW, Rabu (6/11/2023). Rekonstruksi yang dilakukan di lokasi kejadian, yakni Kampung Sedaleuwih Desa Puteran Kecamatan Pagerageung.
Pantauan Radartasik.id, lokasi sudah banyak didatangi warga sejak pagi hari. Polisi pun berjaga dan sibuk meningatkan agar warga yang tidak berkepentingan tidak melintasi garis polisi yang terpasang.
Saat polisi membawa tersangka ke lokasi, warga langsung menyambut dengan teriakan yang bernada cercaan dan sindiran sarkas. Bahkan di antara warga sempat nekat hendak mendekat namun dihalau petugas yang kembali mengarahkan mereka mundur.
Baca Juga:Dicari! Bintang Pelajar 2023 Kabupaten TasikmalayaUlama Tasikmalaya Protes, Tugu KH Zainal Mustofa Dipenuhi Spanduk Kampanye
Rekonstruksi pembunuhan tersebut dilakukan dalam 27 adegan dari mulai pertemuan pelaku dan korban di kampus. Selanjutnya bergeser ke kebun durian di mana tersangka menghabisi nyawa sang kekasih.
Peristiwa penganiayaan terjadi mulai adegan ke-8 di mana pelaku memukul korban dengan tangan kosong. Selanjutnya korban diseret semakin dalam ke area kebun lalu dipukul dengan balok kayu yang sudah dipersiapkan.
Sampai di adegan ke-18 sampai 22 tersangka menusuk korban dengan pisau jenis kerambit di bagian leher dan rusuk. Setelah itu HP meninggalkan tubuh korban dan pergi dari lokasi kejadian.
KBO Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota Ipda Endang Kusmiran mengatakan rekonstruksi tersebut merupakan bagian dari upaya penyidikan. Adegan dalam rekonstruksi dinilai sinkron dengan hasil pemeriksaan penyidik kepada tersangka. “Pelaku kooperatif, jadi keterangan tersangka, para saksi dan hasil rekonstruksi sesuai,” tuturnya.
Saat ini pihaknya masih melakukan proses menyusun berkas penyidikan. Selanjutnya, pihaknya akan melimpahkan perkara ke Kejaksaan negeri Singaparna untuk proses lebih lanjut. “Mudah-mudahan berkas segera beres kita limpah tersangka dan berkas ke kejaksaan,” ucapnya.
Sejauh ini tersangka bersikap kooperatif dan memberikan keterangan yang jelas kepada penyidik. Pihaknya pun tidak melihat ada kejanggalan atau fakta-fakta baru dari hasil rekonstruksi tersebut. “Pelaku kooperatif dan terbuka,” imbuhnya.(*)