TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Monumen Tugu KH Zainal Mustofa saat ini dipasangi spanduk-spanduk kampanye dan atribut parpoil. Hal ini membuat para ulama di Kecamatan Mangkubumi protes karena hal tersebut dinilai melanggar.
Menjelang Pemilu 2024 khususnya memasuki masa kampanye, sejumlah titik ruang publik dipasangi atribut kampanye. Dari mulai spanduk, bendera, reklame dan Alat Peraga Kampanye (APK) lainnya.
Hal itu terjadi juga di bundaran Linggajaya yang menjadi tempat Tugu KH Zainal Mustofa. Di mana pagar bundaran tersebut banyak dipasangi atribut kampanye baik parpol, capres maupun caleg.
Baca Juga:Kasus Klinik Alifa Tasikmalaya Seperti Mengambang, Dinkes dan Dewan MencurigakanCheka Dorong BUMD Lebih Progresif
Hal ini membuat sejumlah pihak protes, termasuk ulama di wilayah Mangkubumi. Selain merusak estetika, pemasangan spanduk kampanye dan atribut parpol di lokasi tersebut juga dinilai melanggar.
Seperti yang diungkapkan Ketua Forum Silaturahmi Lembaga dan Organisasi Kegamaan Kecamatan Mangkubumi KH Yanyan Albayani SkomI MPd yang menyesalkan dengan kondisi tersebut. Di mana simpatisan atau bahkan peserta pemilu yang memasang spanduk du tempat tersebut. “Nilai estetika dan keindahan tugu tersebut menjadi hilang,” ungkapnya kepada Radartasik.id, Selasa (5/12/2023).
Padahal jika melihat regulasi, tempat tersebut merupakan area terlarang untuk pemasangan APK. Seperti yang tercantum dalam Keputusan KPU Kota Tasikmalaya Nomor 128 tahun 2023 tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye pada Pemilu 2024. “Di antara daerah yang dilarang dipasangi APK adalah tugu KH Zainal Mustofa di bundaran by pass,” ucapnya.
Pada 16 November 2023 lalu pihaknya sudah melayangkan surat ke Bawaslu melalui Panwascam Mangkubumi untuk menertibkan APK di area tugu tersebut. Namun sampai kemarin, pargar di bundaran tersebut masih banyak terpasang spanduk kampanye. “Para ulama sudah mengirimkan surat ke Bawaslu dan berkomunikasi dengan Sat Pol PP Kota Tasikmalaya, agar spanduk partai, caleg dan capres di pagar tugu tersebut segera ditertibkan,” ucapnya.
Kendati demikian, pihaknya menilai lembaga yang berwenang seolah mengabaikan perimintaan tersebut. Padahal jelas hal itu sudah melanggar karena area tersebut merupakan zona terlarang untuk pemasangan APK. “Namun sampai saat ini masih belum tampak tindakan nyata,” tegasnya.(*)