“Kan 3 kursi kadis, dan saat ini juga relatif beberapa kursi kadis kan kosong. Momen sekarang sudah tepat sih, efektifkan kinerja birokrasi kita dan juga lebih efisien,” ungkap Anggota Komisi I tersebut.
Pimpinan Pansus Raperda SOTK Anang Sapaat menegaskan, target awal tahun 2024 merampingkan birokrasi bakal mustahil. Apalagi, Pemkot sudah konsultasi ke Pemprov Jawa Barat, dan belum sanggup mempercepat disahkannya aturan itu.
“Belum lagi nanti konsultasi ke Kemendagri, masih cukup panjang prosesnya. Kalau DPRD kemarin kita sudah tuntas. Hanya rekomendasi penerbitan Perda ini tak bisa akhir bulan ini selesai,” kata Anang.
Baca Juga:Jangan Buang Bayi! Lebih Baik Titip ke Panti Asuhan Kalau Tidak Bisa MerawatPj Wali Kota Tasikmalaya Kenalkan Damaskus untuk Atasi Stunting
Sebelumnya sempat muncul isu akan ada perombakan pegawai eselon III besar-besaran di lingkungan Pemkot Tasikmalaya. Namun isu itu ditepis oleh Komisi I DPRD yang mengaku belum mendapat informasi jadwal rotasi mutasi eselon III. Wacana perombakan eselon III itu juga diduga masih ada sangkut pautnya dengan rencana perampingan dinas. (Firgiawan)
Baca berita dan artikel lainnya di google news