Kedua, perempuan dan anak harus memiliki pengetahuan yang cukup tentang kemana harus mendapatkan pertolongan dan layanan.
“Semua itu agar peserta cukup tahu dan paham. Serta harus memiliki keberanian untuk melapor dan meminta pertolongan,” katanya.
Artinya selain pemerintah juga ada keluarga dan masyarakat dalam membangun sinergitas koordinasi partisipasi semua pihak. Tentunya dapat diharapkan menghasilkan persepsi yang sama terhadap pencegahan serta penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Baca Juga:Selain Muluskan Prabowo-Gibran, Golkar Kota Tasikmalaya Juga Bertekad Dongkrak Raihan Kursi Pileg 2024Jadi Petugas Pemilu, KPPS Harus Lihai Menggunakan Gadget
“Aspek privasi, geografis, dan ketidaktahuan sering menjadi kendala dalam setiap kasus yang dilaporkan. Setelah mendapat sosialisasi KTPA-TPPO, ketika adanya kasus kekerasan diharapkan keluarga, lingkungan sekitar dan masyarakat harus mampu memberikan perlindungan yang memadai kepada perempuan dan anak dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak-pihak lembaga yang dipertanggungjawabkan perlindungan perempuan dan anak,”ujarnya. (riz/rls)
Baca berita dan artikel lainnya di google news