“Kami juga komisi memperhatikan. Apalagi Pemkot mau mengacu Sistem Merit yang kami nilai menguntungkan bagi pegawai yang kinerjanya bagus karena dinilai objektif atas apa yang mereka lakukan dalam bekerja. Kalau yang sekadar kerja, ya risiko stuck di situ. Sistem Merit nanti takan bisa diotak-atik, akan normatif, siapa juga ga bisa intervensi tersistemik di database kepegawaian,” analisa Anang.
Namun, apabila kekhawatiran sejumlah ASN itu nyata. Pihaknya tidak akan ragu mengecek ke dapur eksekutif.
“Kalau ada indikasi menyimpang bisa dicek bersama. Maka jadi PNS kembali saja kerja lah,” tegasnya.
Baca Juga:Upah Minimum Kota Tasikmalaya Cuma Naik Rp 97.000, Serikat Buruh Kecewa!Awal Perpanjangan Jabatan, Cheka Sabet Dua Penghargaan
Anggota Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya Ajat Sudrajat menuturkan hal serupa. Pihaknya belum menerima informasi wacana pergeseran eselon III.
Apalagi, dalam memproses izin untuk rotasi mutasi, rentetan birokrasi yang mesti ditempuh terbilang panjang.
“Belum ada (informasi, Red). Apalagi kan prosesnya itu lama di Kemendagri, BKN, KASN, memang birokrasinya agak panjang, aturan Pj wali kota begitu lah kondisinya,” papar Ajat.
Ketua Fraksi PPP itu pun memastikan Baperjakat baru tuntas melakukan assesment beberapa waktu lalu.
Tentunya hasil assesment, mesti diriset dan diolah terlebih dahulu sebelum disetor ke meja wali kota untuk dilanjutkan diusulkan ke pusat.
“Jadi sejauh ini kita juga belum dapat tembusan rencana pengisian atau pergantian posisi pegawai. Hanya memang kondisi ini sudah berkembang, karena sepanjang 2023 ini kan belum ada ya pergeseran pegawai di kalangan setaraf Kepala Bidang atau Sekretaris Dinas, sehingga banyak yang kosong,” telaahnya. (Firgiawan)
Baca berita dan artikel lainnya di google news