PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – UMK Pangandaran tahun 2024 mengalami kenaikan. Hal itu dikatakan Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pangandaran Wawan Iriawan.
Wawan Iriawan mengatakan, tahun 2024 nanti UMK Pangandaran sebesar Rp 2.086.126. “Tahun 2023 UMK Pangandaran sebesar Rp 2.018.389,” katanya, Jumat 1 Desember 2023.
Itu artinya, ada kenaikan sekitar Rp 67 ribu atau 3,36 persen dari tahun sebelumnya. “Ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51,” katanya.
Baca Juga:Terlibat Skandal Dugaan Perselingkuhan, Dua Oknum ASN Kota Banjar Turun PangkatPantai Bale Kembang Pangandaran Suguhkan Hamparan Samudera Hindia, Masuk Masih Gratis
Menurutnya, angka itu berdasarkan hasil kesepakatan dengan organisasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan mengikuti perhitungan PP Nomor 51.
“Akan tetapi dalam berita acara kita juga usulkan keinginan SPSI terkait dengan KHL (Kebutuhan Hidup Layak), usulannya naik 10 persen. Dalam berita acara dimasukan keinginan dan harapan mereka,” jelasnya.
Akan tetapi, pihak provinsi lebih mengacu pada perhitungan PP Nomor 51, sehingga kenaikannya hanya 3 persen lebih. “Kalau kita sudah usahakan agar yang 10 persen bisa disetujui, tapi apa daya hanya 3 persen,” katanya.
Dorong Perusahaan Terapkan UMK Pangandaran
Secara umum pihaknya mendorong perusahaan di Kabupaten Pangandaran menerapkan gaji sesuai UMK. “Cuma ada yang kondisinya sudah menerapkan, ada yang belum, seperti hotel ada yang dipekerjakannya part time atau paruh waktu hanya weekend saja saat ramai,” jelasnya.
Untuk pengawasan, kata Wawan, menjadi ranah provinsi. “Untuk penerapan itu, kita mengingatkan, mendorong dan kalau dari sisi pengawasan itu provinsi yang mempunyai kewenangan untuk mengawasi,” katanya.
Menurut Wawan, sudah banyak perusahaan yang menerapkan. “Artinya lebih dari satu dua atau 10 perusahaan yang menerapkan UMK,” jelasnya. (*)