TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – HP, pelaku pembunuhan sang kekasih yang jasadnya ditemukan di kebun durian di Pagerageung Tasikmalaya kini sudah mendekam di balik jeruji besi. Aksi biadabnya itu ternyata akibat sikapnya yang pecundang yang berusaha lari dari masalah.
Setiap orang tentunya pernah berbuat kesalahan yang berakibat munculnya permasalahan. Namun pada dasarnya, seorang pembuat kesalahan harus bisa bertanggung jawab atas kesalahan yang dia perbuat.
Prinsip ini tampaknya tidak ada pada HP, pelaku pembunuhan sang kekasih yang dilakukan secara keji. Di mana dia memukul korban dengan tangan kosong, menghantam dengan balok kayu sampai menusuk leher korban dengan pisau tajam sampai hilang nyawa.
Baca Juga:Begini Hasil Autopsi Jenazah Perempuan Asal Ciamis yang Dibunuh Kekasihnya di Kebun DurianPakai Pesawat Terbang, Ini Rincian Agenda Prabowo Subianto di Tasikmalaya Sabtu 2 Desember 2023
Usai ditangkap polisi, HP mengaku sudah menjalin hubungan asmara dengan WW selama kurang lebih 4 tahun. Mereka sudah beberapa kali melakukan hubungan badan namun tiba-tiba sang kekasih mengatakan sudah tidak lagi mensturasi. “Sekitar tanggal 13 November (diberi tahu korban),” ujarnya, Kamis (30/11/2023).
Awalnya dia berupaya berpikir positif bahwa hal tersebut hanya keterlambatan datang bulan saja. Namun seiring berjalannya waktu, WW tak kunjung menstruasi sehingga dia menduga sang kekasih sudah hamil. “Selang waktu 3 minggu, pikiran saya mungkin udah hamil,” katanya.
HP sempat berpikir untuk menggugurkan kandungan, namun pada akhirnya dia memilih untuk menghabisi nyawa pacarnya. Dia pun mengakui bahwa pembunuhan tersebut memang sudah dia rencanakan. “Semalam, (pikiran) udah mentok,” ucapnya.
Dia meminta maaf untuk keluarga korban dan mengakui bahwa apa yang dia perbuat adalah sikap pecundang. Karena tidak berani mempertanggungjawabkan atas apa yang sudah dia perbuat bersama sang kekasih. “Kesalahan saya sebagai seorang laki-laki yang tidak bertanggung jawab,” ucapnya.
Upayanya untuk lari dari tanggung jawab membuatnya harus berhadapan dengan hukum dan merasakan dinginnya jeruji besi. Ancaman penjara 20 tahun merupakan konsekuensi dari apa yang sudah dia perbuat terhadap kekasihnya yang kini sudah tiada.(*)