Panwaslu Kecamatan Cibeureum Amankan 656 APK yang Melanggar Diturunkan

panwaslu
Ketua Panwaslu Kecamatan Cibeureum Davi Dzulfiqar SE menyampaikan keterangan kepada awak media, Kamis (30/11/2023). (Ayu Sabrina B / radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Panitia Pengawas Pemilu –Panwaslu– Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya menemukan 656 Alat Peraga Kampanye (APK) di luar ketentuan. Hal itu disampaikan ketua Panwaslu Cibeureum Davi Dzulfiqar SE di sekretariatnya pada Kamis (30/11/023).

“Pasca pengumuman daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Kota Tasikmalaya pada tanggal 4 November 2023, Panwaslu kecamatan cibeureum melaksanakan giat penertiban terhadap alat peraga sosialisasi pemilu (APSP) maupun alat peraga kampanye (APK) yang telah dipasang sebelum waktunya,” papar Davi kemarin.

“656 alat peraga yang mengandung unsur pelanggaran, baik itu adanya muatan kampanye maupun lokasi pemasangan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambahnya.

Baca Juga:Pemkot Tasikmalaya Akan Geser Pegawai Eselon III Besar-besaran, Are You Ready?Kaji Rentetan Bencana, Pj Wali Kota Tasikmalaya Ingatkan Stakeholder untuk Minimalkan Dampak

Maka dari itu, kata dia, Panwaslu Kecamatan Cibeureum melayangkan imbauan kepada partai politik di tingkat kecamatan untuk menertibkan alat peraga secara mandiri sebelum ditertibkan oleh panwascam dan pihak terkait lainnya.

“Setelah melewati tenggat waktu yang ditetapkan, Panwaslu Kecamatan Cibeureum melakukan penertiban alat peraga yang memuat unsur kampanye dan atau yang dipasang dengan mteode dan lokasi yang melanggar peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Dari hasil penertiban alat peraga ini Panwaslu Kecamatan Cibeureum mendapati 579 buah alat peraga kampanye dan bahan kampanye yang kemudian hasil penertibannya disimpan di kantor Panwaslu untuk didata dan diklasifikasikan sesuai partai politik.

Alat peraga yang sudah ditertibkan, dapat kembali diambil oleh perwakilan partai politik dengan membawa identitas diri, dan surat mandat pengambilan yang diterbitkan oleh masing-masing partai politik sebagai salah satu syarat dokumen dalam serah terima.

Selain itu panwaslu kecamatan cibeureum melaksanakan giat identifikasi potensi kerawanan pemilu berbasis TPS sebagai upaya dan strategi pencegahan terhadap pelanggaran kampanye pemilu tahun 2024.

“Pemetaan kerawanan berbasis TPS ini secara langsung melibatkan pengawas kelurahan/desa se-Kecamatan Cibeureum dengan fokus pengawasan kepada netralitas ASN/TNI/POLRI, penyelenggara pemilu, peserta pemilu, pemilih dan Riwayat TPS pada pemilu sebelumnya di setiap TPS di wilayah pengawasannya,” lengkapnya.

0 Komentar