Saat ini pelaku masih dalam proses penyidikan di Polres Tasikmalaya Kota. Di mana polisi menjerat dia dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, ancaman maksimalnya 20 tahun penjara.(*)
Begini Hasil Autopsi Jenazah Perempuan Asal Ciamis yang Dibunuh Kekasihnya di Kebun Durian

