TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – 1.500 buruh di Tasikmalaya terancam PHK. Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto akan panggil pimpinan perusahaan PT Teodore.
Perwakilan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 92 menyelenggarakan audiensi dengan Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto di Aula BLK Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (30/11/2023).
Ketua SBSI 92 Priangan Timur Deni Hendra Komara mengatakan, pihaknya telah menyampaikan sebagai buruh dan sebagai masyarakat Kabupaten Tasikmalaya yang saat ini sedang bermasalah dengan PT Teodore PAN Garmindo.
Baca Juga:Mayat Gadis di Pagerageung Tasikmalaya Penuh Luka Dibawa ke RSUD dr Soekardjo untuk Diautopsi, Berikut Kronologis Lengkap PenemuannyaPPP Tegak Lurus Z1, Hasil Mukercab DPC PPP Cecep Nurul Yakin Jadi Calon Bupati Tasikmalaya di Pilkada 2024
“Sebanyak 1.500 buruh sampai dengan saat ini belum ada titik temu. Mereka masih dirumahkan serta belum mendapatkan upah selama 2 bulan,” ujarnya kepada Radar, kemarin.
Sebelumnya, kata dia, pihaknya telah melakukan audiensi dengan dinas terkait, namun sayangnya belum ada titik temu. Termasuk persoalan ini pun sudah tembus juga di Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Makanya kami berharap besar kepada Pak bupati bisa mencarikan solusi bagi masyarakatnya khususnya para buruh dalam masalah ini. Ini bukan merupakan perselisihan hubungan industrial, bukan permasalahan antara buruh dengan pengusaha, melainkan ini adalah sengketa atau konflik antar pemilik atau direksi perusahaan atau internal direksi di PT Teodore yang berdampak terhadap buruh,” ucapnya, menjelaskan terkait 1.500 buruh di Tasikmalaya terancam PHK.
Saat ini, kata dia, para buruh sudah dirumahkan dan tidak bisa bekerja di tempat lain. Karena BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaannya walaupun belum dibayar oleh pihak perusahaan namun mereka masih tercatat sebagai karyawan.
“Dengan demikian melamar di perusahaan lain juga pasti akan menjadi permasalahan dan menjadi persoalan,” ucapnya.
“Hasil dari pertemuan ini mudah-mudahan bupati bisa membantu masyarakat Kabupaten Tasikmalaya khususnya bagi para buruh yang bermasalah sekarang. Sebab, permasalahan ini permasalahan internal,” harap dia
Deni menyebutkan, yang bertanggungjawab penuh sebetulnya adalah direktur utama dan direktur utamanya tidak pernah hadir selama ini. Sedangkan yang selalu kooperatif dan bisa diajak berkomunikasi adalah dengan direktur 1 dan direktur 2.
Baca Juga:Cineam dan Karangjaya Jadi WPR, Penambang Emas Keluhkan Izin Pertambangan Rakyat Tak Kunjung Keluar, Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia Kabupaten Tasikmalaya Terus Kebut Semua TahapanTampilkan Kreativitas Siswa, SMPN 3 Ciawi Kabupaten Tasikmalaya Menggelar Karya Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila
“Secara umum semua yang tertera di akta notaris kepemilikan PT Teodore itu wajib bertanggung jawab terhadap nasib para buruh,” tuturnya 1.500 buruh di Tasikmalaya terancam PHK.