Perempuan muda asal Ciamis itu mendatangi kampus pacarnya. Setelah bertemu, mereka berboncengan naik sepeda motor milik korban.
HP kemudian mengenderai motor tersebut tanpa memberitahu arah dan tujuannya akan ke mana. Pada akhirnya korban dibawa ke tempat yang menjadi TKP pembunuhan di Desa Puteran Kecamatan Pagerageung. “Situasi dan kondisi di sana (TKP) cukup sepi,” ujar Kapolres Tasikmalaya Kota.
Sampai di TKP, pelaku dan korban turun dari motornya. Mereka membahas kembali tentang permasalahannya. Cekcok pun terjadi. “Tersangka ini melayangkan pukulannya dengan menggunakan tangan kosong terhadap korban sebanyak dua kali,” ujarnya.
Tidak berhenti sampai di situ, tersangka kemudian menarik tangan korban begitu kencang hingga korban jatuh dan tersungkur di lahan yang miring.
Baca Juga:Pelestarian Mendong dan Penanggulangan Kasus Stunting Jadi Fokus Kemitraan Sekolah Farmasi ITB dan Desa Tanjungsari Kabupaten TasikmalayaSUTT 150 KV New Kadipaten-Sunyaragi Dioperasikan Lagi, PLN UPT Cirebon Perkuat Keandalan Sistem Kelistrikan
Kemudian tersangka mengeluarkan sebuah kayu dari tasnya yang sudah dipersiapkan olehnya. Kayu tersebut dipukulkan ke bagian pundak korban sebanyak kurang lebih dua kali. Kemudian pelaku melakukan pemukulan kembali ke bagian kepala korban. Dengan demikian, jumlah pemukulan yang dilakukan oleh pelaku menggunakan kayu kepada korban sebanyak 5 kali.
“Akhirnya dari 5 pukulan tesebut bahwa kemudian korban dalam kondisi yang cukup lemah. Namun masih dilihat bahwa korban ini masih hidup. Masih bergerak,” ujar Kapolres Tasikmalaya Kota.
HP kemudian mengeluarkan kembali sebilah pisau yang juga diambil dari tasnya. Tersangka kemudian menusukkan pisau tersebut ke bagian rusuk korban. Tersangka merasa tusukan pertama tidak menembus badan korban. “Maka kemudian tersangka melakukan penusukan kembali sebanyak 3 kali di sekitar arah leher,” kata AKBP SY Zainal Abidin SIK.
Setelah melakukan penusukan, tersangka melihat korban sudah tidak bergerak. Kemudian tersangka meninggalkan tubuh perempuan muda asal Ciamis itu di TKP.
Akibat perbuatannya tersangka terancam pasal 340 KUHP. Pasal 340 KUHP berbunyi “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.” (*)