Pasca Disahkan UU ASN, Nasib Tenaga Honorer dan THL Kota Tasikmalaya Belum Diputuskan

tenaga honor
Para guru foto bersama Pj Wali Kota dan Sekretaris Daerah di Halaman Bale Kota Tasikmalaya usai Upacara HUT Korpri(29/11). foto: ayu sabrina / radartasik.id
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pada akhir tahun ini, tenaga honorer termasuk tenaga harian lepas (THL) akan dihapuskan.

Undang-Undang ASN yang belum lama ini disahkan telah mengatur bahwa tidak akan ada lagi pengangkatan apalagi perekrutan tenaga honorer serta THL.

Sehingga nasib tenaga honorer yang kini masih bekerja di sejumlah instansi pemerintah dan lembaga pendidikan negeri pun terancam.
Mengenai hal ini, Pemerintah Kota Tasikmalaya belum punya solusi. Pemerintah masih kebingungan untuk memberdayakan pegawai-pegawai tersebut.

Baca Juga:Launching Aplikasi APATARSGO, Pj Wali Kota Sebut Orang Tua Bisa Ikut Kontrol Kedisiplinan Anak di Sekolah Lewat PonselMitra10 dan ATRIA Resmi Hadir di Tasikmalaya, Banyak Promo dan Hadiah Menanti

“Sementara masih ikut kebijakan pusat ya, kita akan cek lagi tindak lanjutnya seperti apa,” kata Penjabat Wali Kota Tasikmalaya, Dr Cheka Virgowansyah, selepas upacara HUT Korpri pada Senin (29/11/2023).

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menjadi pengganti UU 5 Tahun 2014, penyelesaian tenaga honorer atau non-ASN maksimal dilaksanakan pada 31 Desember 2024 dan setelahnya instansi pemerintah tidak lagi diperbolehkan merekrut honorer.

Dalam menangani tenaga honorer tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah menggodok skema pengangkatan mereka berdasarkan pemeringkatan kinerja sepanjang tahun ini, sehingga tidak melalui proses seleksi dengan ambang batas nilai.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Drs H Ivan Dicksan soal ajuan untuk memperpanjang masa kerja tenaga honorer kepada pusat.

“Kita masih nunggu formalnya dari KemenPAN-RB, jadi kan kemarin baru secara lisan dan itu belum bias dijadikan acuan. Mudah-mudahan sih masih bisa diperpanjang lagi (tenaga honorer), tapi memang dengan catatan bahwa tidak boleh adanya penambahan atau rekrutmen baru,” ujarnya.

Bukan tanpa syarat, Ivan menjelaskan bahwa jika ajuan tersebut disetuji maka ada hal yang harus diperhatikan setiap OPD yang memiliki tenaga harian lepas atau tenaga honorer. Yakni jika ada yang mengundurkan diri maka tidak boleh diganti.

“Kita masih menunggu regulasi formalnya resminya dari KemenPAN-RB seperti apa,” ucapnya.
“Mudah-mudahan nanti kita bisa usul untuk dicadangkan dulu, jadi untuk perwakilan OPD untuk mencadangkan, kalau misalnya boleh ya teruskan,” harap Ivan. (Ayu Sabrina B)

0 Komentar