Selanjutnya juga untuk memagari atau mencegah dan menangani bullying, kekerasan seksual, dan intoleransi ke guru dan siswa dari arahan Kemendikbudristek setiap sekolah harus memiliki Tim Pencegahan penanganan kekerasan (TPPK).
“Sekarang lagi digerakkan setiap sekolah ada TPPK untuk mengatasi bullying, kekerasan seksual, dan intoleransi. Jadi ketika ada masalah baik siswa atau guru bisa ke TPPK untuk menyampaikan masalahnya,”ujarnya. (Fatkhur Rizqi)
Baca berita dan artikel lainnya di google news