Saat ini, lanjut Hendra, ada beberapa yang menjadi kendala belum bisa terbitnya IPR. Hasil koordinasi dengan pihak DPMPTSP Provinsi Jawa Barat, server IPR dari Kementerian Investasi dan BKPM-RI sampai saat ini belum bisa dibuka. Sehingga belum bisa memproses untuk IPR.
“Yang menjadi kendala saat ini yaitu ada di pemerintah. Sekarang, saya sedang mengerjakan dokukmen DPLH sambil menunggu servernya dibuka oleh pemerintah untuk IPR. Karena IPR juga baru bisa terbit kalua DPLH selesai,” jelasnya.
Sekretaris DPC APRI Kabupaten Tasikmalaya Cucu Sugiat menambahkanm legalitas itu solusi untuk negara mendapatkan pendapatan bukan pajak, dan solusi untuk perlindungan lingkungan. Kemudian pemerintah juga bisa mengawasi aktivitas penambangan agar tidak merugikan negara.
Baca Juga:Tampilkan Kreativitas Siswa, SMPN 3 Ciawi Kabupaten Tasikmalaya Menggelar Karya Projek Penguatan Profil Pelajar PancasilaIwan Saputra Siap Maju Kembali Jadi Calon Bupati Tasikmalaya pada Pilkada 2024, Tokoh Masyarakat dan Relawan Datangi Kediamannya Berikan Dukungan Penuh
“Tentunya akan menjadi solusi juga untuk masyarakat bisa menambang dengan aman dan nyaman, makanya para penambang ini bukan untuk ditindak tetapi dibina,” ucapnya.
Oleh karena itu, ujar dia, dari APRI akan terus mendorong ini sampai dengan selesai. Sebab, penambangan di sini juga sudah berjalan hampir kurang lebih selama 50 tahun.
“Notabene para penambang itu juga mrupakan warga setempat yang hampir 80 persen ada di 2 kecamatan yang mencakup lima desa. Makanya akan terus diperjuangkan sampai legalitas seluruhnya selesai,” pungkasnya.