BANJAR, RADSIK – Dugaan perselingkuhan oknum ASN berinisal VM dan KA menunggu keputusan wali kota Banjar. Hasil sidang Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin menilai keduanya akan disanksi kategori sedang-berat.
“Poin hasil dari pemeriksaan penjatuhan sanksi itu tindak lanjut LHP Inspektorat. Kemudian dari berbagai pihak, termasuk bagian hukum, kita minta rekomendasinya dari berbagai pihak. Akhirnya sedang-berat,” ujar Asda III Setda Kota Banjar Hj Sri Hidayati SPd, MPd, Selasa 28 November 2023.
Namun untuk keputusan dugaan perselingkuhan oknum ASN, kata dia, menjadi kewenangan kepala daerah atau wali kota Banjar. Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin hanya memberikan rekomendasi.
Baca Juga:Masuk Masa Kampanye Pemilu 2024, Netralitas ASN di Kota Banjar dan Politik Uang Jadi Fokus2 Sepeda Motor Hilang Dalam Semalam di Pangandaran, Pencurinya Masuk DPO
Nantinya sanksi tertuang dalam surat keputusan wali kota Banjar yang akan disampaikan BKPSDM Kota Banjar.
“SK mudah-mudahan bisa secepatnya. Wali Kota juga menjelang akhir-akhir masa jabatan mudah-mudahan secepatnya. Kemungkinan mudah mudahan minggu sekarang,” kata ketua Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin itu.
Dilepastugaskan Gegera Dugaan Perselingkuhan Oknum ASN
Sementara itu, kedua oknum ASN Kota Banjar yang diduga terlibat perselingkuhan sudah dilepastugaskan dari jabatan yang diembannya. Bahkan, keduanya sudah tidak berada di satu tempat kerja.
“Laki laki untuk sementara di Dinas Kesehatan. Jabatan sebagai pelaksana. Non job. Prosedurnya kalau peralihan jabatan harus pelantikan ini itu dulu. Ini sifatnya masih dititipkan,” kata Hj Sri.
Sedangkan VM masih bertugas di RSUD Asih Husada. “Jabatan di RSUD Asih Husada yang jelas dicopot karena pelanggaran juga dari kode etik, jadi dicopot dari jabatan kepala ruangan. Berarti sebagai pelaksana keperawatannya,” kata Hj Sri Hidayati. (*)