TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Menyambut gerakan 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP), aktivis perempuan Tasikmalaya ingatkan publik hingga aparat harus paham Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS resmi diundangkan pada Senin (9/5/2022) lalu melalui Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 120.
Bagi Koordinator Culture Women Studies (CWS), Maulida, menuturkan regulasi tersebut harus dipahami masyarakat dan aparat agar tak lagi berpikiran kolot. Terlebih, bisa menempatkan keberpihakan dan rasa percaya terhadap korban.
Baca Juga:Kelakar H Aming Saat Konsolidasi Gerindra di Ciamis: “Tenang Amir Mahpud Sudah di Sini”Drama Kualifikasi HSBC BWF World Tour Finals 2023: Pasangan Matsuyama-Shida Menang
“Menurut aku, kepolisian atau penegak hukum juga mesti tahu dan paham sama implementation dari UU PKS, dan sebagainya,” katanya.
Implementasi UU TPKS tak hanya sekadar memberi jaminan terhadap penanganan kasus kekerasan seksual. Namun juga akan berfungsi dalam hal pencegahan hingga perlindungan dan pemulihan untuk korban.
“Di satu sisi, masyarakat juga perlu untuk tidak menormalisasi atau membiarkan kekerasan itu terjadi pada perempuan (karena banyak kasus kekerasan dalam rumah tangga), jadi ya ke berbagai lapisan masyarakat sih, dari pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat,” lanjut perempuan yang kerap disapa Maul itu.
Peringatan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan 2023 (16 Days of Activism against Gender-Based Violence 2023) akan berlangsung mulai 25 November sampai 10 Desember 2023.
“Gerakan ini sangat krusial dan substansial. Ketika kita ingin menjaga masyarakat kita dari perilaku yang bersifat kekerasan terhadap perempuan,” jelas Maul.
“Menurut aku 16 HAKTP ini sangat penting bukan hanya untuk perempuan tetapi juga kaum-kaum minoritas. Hal-hal tersebut sebenarnya sudah dijamin oleh deklarasi human rights atau Duham,” lanjutnya.
Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (HAKTP) 2023 merupakan sebuah kampanye yang diselenggarakan selama 16 hari. Gerakan HAKTP bertujuan untuk mencegah dan menghapus kekerasan terhadap anak-anak perempuan maupun perempuan dewasa.
Baca Juga:Ali Santosa Ajak Mahasiswa dan Alumni UIN Bandung Bergerak BersamaPenderita Cacar Monyet Didominasi Homoseksual dengan Penyakit Penyerta HIV
Seragam, Kepala Bidang PPPA Dinas DPPKBP3A Kota Tasikmalaya, Lusi Rosdianti, juga sepakat bahwa setiap penyintas, baik perempuan ataupun kelompok minoritas harus berani melapor.