TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Rekam medis secara aturan memang bersifat rahasia karena berisi data informasi pribadi pasien. Namun menjadi aneh ketika rekam medis tersebut dirahasiakan juga kepada pasien.
Hal itu menjadi sorotan dari Kuasa hukum pasien klinik Alifa yang menilai janggal karena sampai saat ini rekam medis terus ditutupi. Mereka merasa penanganan kasus ini tidak fair.
Kuasa hukum keluarga pasien, Taufik Rahman mengatakan keluarga pasien mendapat panggilan dari Dinas Kesehatan untuk menjalani pemeriksaan majelis ad hoc, Jumat (24/11/2023). Namun pada akhirnya, pihaknya enggan untuk menjalani pemeriksaan karena melihat ada kejanggalan. “Saya dan klien sudah datang ke Dinkes, dihadapkan dengan majelis ad hoc,” ucapnya kepada Radartasik.id, Minggu (26/11/2023).
Baca Juga:Bisa Saja Parkir Tepi Jalan Pakai Pihak Ketiga, Siapkan Dulu Sistem yang KetatSelamat Jalan Pejuang PUI, H Asep Deni Adnan Bumaeri Tutup Usia
Namun sebelum menjalani pemeriksaan, pihaknya meminta akses informasi rekam medis yang dikeluarkan Klinik Alifa. Karena meskipun itu dokumen rahasia, namun pasien berhak mengetahui informasi dari dokumen tersebut. “Katanya itu bukan kewenangan dari tim ad hoc,” ungkapnya.
Padahal, sebelumnya pihaknya sudah meminta informasi rekam medis tersebut ke pihak klinik. Namun ternyata dokumen itu sudah diserahkan ke petugas dari Dinas Kesehatan. “Jadi sampai sekarang keluarga belum mengetahui informasi rekam medis itu,” ucapnya.
Maka dari itu pihaknya menolak untuk menjalani pemeriksaan. Pasalnya majelis ad hoc sendiri dinilai tidak fair karena menutupi akses informasi untuk pasien. “Jadi sementara ini pasien belum menjalani pemeriksaan,” ucapnya.
Selain itu, menurutnya Dinkes juga tidak etis dalam proses pemanggilan terhadap pasien. Karena kondisi kesehatan ibu bayi sendiri belum betul-betul fit untuk beraktivitas. “Baru 10 hari melahirkan, idealnya kalau peduli ya tim majelis ad hoc yang mendatangi pasien,” terangnya.
Belum lagi masalah undangan yang sampai di keluarga 4 jam sebelum proses pemeriksaan. Menurutnya hal itu juga mengindikasikan ketidakseriusan dari Dinas Kesehatan. “terlepas tanggalnya 22 November, tapi sampai di keluarga itu pukul 10.00 hari Jumat (24/11/2023) untuk pemeriksaan pukul 14.00 di hari yang sama,” ucapnya.
Melihat situasi ini, Taufik meminta penyidik Polres Tasikmalaya bisa bergerak cepat dalam melakukan penyelidikan. Salah satunya untuk mengamankan dokumen-dokumen yang menurutnya akan menjadi bukti dalam proses hukum perkara tersebut. “Rekam medik, informed dan general concent dan bukti 3 kali USG agar isi informasi medik tetap utuh,” ucapnya.