CIAMIS, RADARTASIK.ID – Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Ciamis Drs H Nurjamil Alisyahbana MM menekankan lembaga pendidikan menambah jam mata pelajaran agama menjadi empat jam.
Tujuannya meningkatkan akidah dan akhlak siswa agar tidak terseok pada perilaku menyimpang.
“Walaupun merdeka belajar kalau struktur mata pelajaran agama hanya dua jam tidak akan menanam akhlak mulia secara utuh,” katanya kepada Radar, Jumat (24/11/2023).
Baca Juga:Soal BLT El Nino, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ciamis KebingunganSofyan Amrabat Kemungkinan Besar Kembali ke Fiorentina Setelah Dipinjam Manchester United
Saran penambahan jam mata pelajaran agama ini juga sebagai respon atas munculnya kasus sodomi yang dialami dua remaja di Ciamis. Generasi muda perlu diberi pencegahan melalui pendidikan akhlak.
Sebab ia mengatakan era saat ini sudah bebeda. Kondisinya sudah masuk kategori darurat moral.
Anak-anak dan orang dewasa sama-sama bisa mendapatkan informasi buruk dan contoh yang tidak senonoh lewat media sosial.
Hal ini diperburuk dengan mata pelajaran keagamaan di sekolah yang hanya dua jam. Sulit bagi guru untuk menanamkan akhlak mulia kepada siswa dengan jam mengajar yang terbatas.
“Berbeda pada zaman dulu, karena media sosial masih belum ada masih bisa. Saat ini, media sosial ada tetapi mata pelajaran agama dua jam, hasilnya kurang maksimal,” paparnya.
Ia kemudian bercerita ketika Gubernur Jawa Barat dijabat Ahmad Heryawan sempat ada surat edaran untuk menambah mata pelajaran agama menjadi tiga jam. Namun dalam pelaksanaannya, tergantung kepala sekolah.
“Perlu diangkat kembali, adanya pengembangan kurikulum (mata pelajaran agama, red) bisa ditambahkan manakala disesuaikan kearifan lokal. Kalau kearifan lokal menunjukkan bahwa pendidikan agama perlu,” tandasnya.
Baca Juga:2 Artis Ini Sepi Job: Marcel Kena Boikot, Bedu Jual Rumah dan Mobil Gara-Gara UtangKorban Penipuan Sales Diler Motor Akan Diberi Motor Bekas Sebagai Ganti Rugi
Ia pun mengusulkan agar Bupati Ciamis mengeluarkan edaran serupa untuk mengatasi kondisi moral terkini.
Mata pelajaran agama perlu ditambah minimal empat jam. Untuk penambahan dua jamnya pelajaran agama koordinasi dengan Kementerian Agama. Misalnya akidah akhlak.