BANJAR, RADSIK – Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Banjar telah melaksanakan rapat pleno pembahasan penetapan usulan UMK Kota Banjar tahun 2024.
Hasil kesepakatan dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia maupun Apindo, UMK Kota Banjar diusulkan naik sebesar 3,16 persen.
“Dengan kenaikan upah minimun kota sebesar 3,16 persen tersebut maka UMK Kota Banjar untuk tahun depan yaitu sebesar Rp 2.070.192, UMK tahun ini yaitu Rp 1.998.119,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar Sunarto, Jumat 24 November 2023.
Baca Juga:Tangani Pembangunan BWP, Eksekutif dan Legislatif Kota Banjar Harus KompakUsulan Tarif Parkir di Wisata Pangandaran untuk Genjot Pendapatan Daerah
Sunarto menjelaskan, kenaikan upah minimun mengacu pada rumusan PP nomor 51 tahun 2023. Yang mana dalam formula tersebut menggunakan alfa 0,3 disamping inflasi yang telah ditentukan oleh provinsi sebesar 2,35 persen dan pertumbuhan ekonomi 4,19 persen.
“Meski berjalan alot karena masing-masing memiliki aspirasi sendiri, namun pada akhirnya sepakat bahwa alfa 0,3 persen yang digunakan sebagai formula penghitungan UMK,” katanya.
Hasil ini, lanjut dia, akan disampaikan ke wali kota Banjar untuk selanjutnya direkomendasikan ke Gubernur Jawa Barat.
“Setelah ini akan kami sampaikan ke wali kota untuk dibuatkan surat keputusannya dan setelah itu kita sampaikan ke gubernur. Jadi untuk keputusan itu nanti di gubernur,” katanya.
Pembahasan UMK Kota Banjar Sempat Alot
Ketua Apindo Kota Banjar Oni Kurnia mengatakan, pembahasan sempat berjalan alot karena serikat pekerja dan Apindo memiliki aspirasi masing-masing. Tetapi, setelah mempertimbangkan banyak hal, sepakat UMK tahun depan diusulkan naik 3,16 persen.
“Sempat alot itu tentu saja kita memperjuangkan aspirasi masing-masing, tapi akhirnya kita bersepakat demi kesejahteraan bersama. Semoga ini menjadi sumbangan kondusivitas Kota Banjar menjelang Pemilu,” katanya. (*)