CIAMIS, RADARTASIK.ID – UMK Ciamis tahun 2024 diusulkan naik 3,35 persen dari tahun 2023.
Diketahui upah minimum kabupaten (UMK) Ciamis tahun 2023 adalah sebesar Rp 2.021.657,42. Tahun 2024 diusulkan naik menjadi Rp 2.089.464 atau naik sekitar Rp 67.806,39.
Nilai itu disebut setara dengan lima kilogram beras.
Angka tersebut diputuskan setelah dewan pengupahan melakukan rapat pleno mengenai rancangan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ciamis untuk tahun 2024 di Aula Dinas Tenaga Kerja Ciamis pada Rabu (22/11/2023).
Baca Juga:Ikuti Porpemda ke-XV di Kuningan, Kabupaten Ciamis Berangkatkan Puluhan ASNAda Kartu Kredit Pemerintah, Pembangunan Tak Perlu Tunggu Anggaran Cair
“Rapat plenonya tidak berjalan alot, cenderung lancar dalam mendiskusikan rancangan UMK Ciamis 2024,” ujar Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ciamis, Wati Kuswatini kepada Radar, Kamis (23/11/2023).
Pleno tersebut dihadiri sejumlah perwakilan. Baik dari Pemkab Ciamis, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), akademisi, Badan Pusat Statistik (BPS), dan lainnya.
Penghitungan UMK Ciamis ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Patokan PP itu, memperhitungkan sesuai dengan rumus perhitungan titik alpa dengan indikator Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Jawa Barat, TPT Ciamis, rata-rata upah Jawa Barat, rata-rata upah Ciamis, serapan tenaga kerja Provinsi Jawa Barat dan Ciamis,” ujarnya.
Setelah usulan UMK Ciamis 2024 disepakati, kata dia, kemudian dibuatkan rekomendasi bupati Ciamis. Nantinya rekom itu akan diusulkan ke Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin untuk disetujui.
“Pengumuman penetapan UMK Ciamis 2024 pastinya menunggu surat keputusan (SK) penetapan dari Gubernur Jawa Barat. Baru nanti sampai ke Bupati Ciamis dan diinformasikan ke pada perusahaan untuk bisa menerapkan UMK Ciamis tahun 2024,”ujarnya.
“Untuk posisi pemerintah di tengah-tengah, tentunya memikirkan tanggung jawab perusahaan dan hak pegawai terpenuhi,” tambahnya. (Fatkhur Rizqi)
Baca berita dan artikel lainnya di Google News