TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Berdasarkan Permendagri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) terbagi menjadi dua.
Yaitu kartu kredit pemerintah untuk keperluan belanja barang dan jasa serta belanja modal. Dan, kartu kredit pemerintah untuk keperluan belanja perjalanan dinas.
Adapun barang-barang yang dapat dibeli menggunakan kartu kredit belanja barang dan jasa serta belanja modal meliputi belanja kebutuhan sehari-hari dan perkantoran, bahan makanan, barang untuk persediaan, belanja sewa, pemeliharaan, bahan bakar kendaraan dinas, dan belanja lain yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:Perilaku Seks Menyimpang Laki-Laki Jadi Faktor Penularan HIV/AIDS Tertinggi di Kabupaten Ciamis Selama 2 Tahun TerakhirUMK Ciamis Tahun 2024 Ternyata Cuma Naik Segini
Pada bagian ketiga Pasal 18 Ayat (3) Pemendagri Nomor 79 Tahun 2022 yang memuat tentang Jenis KKPD dan Batasan Belanja KKPD itu juga disebutkan bahwa barang dan jasa yang diperbolehkan untuk dibeli menggunakan kartu kredit pemerintah daerah harus mengutamakan produk dalam negeri dan UMKM.
Sedangkan kartu kredit pemerintah untuk keperluan belanja perjalanan dinas dalam aturan itu disebutkan, meliputi komponen pembayaran transport, penginapan, dan/atau sewa kendaraan. Kemudian, jenis KKPD dan limit yang digunakan harus ditetapkan dalam keputusan kepala daerah.
Pembatasan Pembayaran
Meski kehadiran KKPD dapat membantu memperlancar program pembangunan, namun pemerintah telah mengatur batasan atau limit transaksi yang dapat dibayarkan dengan kartu kredit pemerintah daerah itu.
Pada Pasal 19 Permendagri tersebut juga disebutkan bahwa penggunaan KKPD boleh dilakukan dengan nilai belanja paling banyak sebesar Rp 200 juta untuk satu penerima pembayaran. Limit itu juga baru bisa didapat setelah beberapa kali transaksi.
Sedangkan untuk transaksi perdana transaksi pembayaran dibatasi maksimal hanya Rp 50 juta untuk belanja barang dan jasa serta modal. Sedangkan untuk belanja perjalanan dinas limit perdana yang bisa didapat pemerintah adalah maksimal Rp 40 juta.
Selain itu penggunaan KKPD juga terbatas pada syarat yang ditentukan. Yakni hanya bisa digunakan pada transaksi melalui Katalog Elektronik, toko daring, dan PLSE yang dikelola bidang pengadaan barang dan jasa. (*)