TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Setelah cukup lama tak terdengar kabarnya, kasus penipuan sales diler motor kembali mengemuka.
Imas dan dan Dedeng yang menjadi korban akan mendapat penggantian sepeda motor dari pihak diler. Tapi bekas.
Sebelumnya, kuasa hukum korban dari Ikatan Alumni PKPA Peradi Tasikmalaya telah melayangkan surat somasi kepada Netral Jaya motor.
Baca Juga:Transaksi dengan Kartu Kredit Pemerintah Dibatasi Sampai Rp 200 Juta dan Harus Produk Dalam NegeriPerilaku Seks Menyimpang Laki-Laki Jadi Faktor Penularan HIV/AIDS Tertinggi di Kabupaten Ciamis Selama 2 Tahun Terakhir
Isinya memberi tenggat waktu kepada diler untuk memenuhi hak para korban, atas raibnya uang tunai senilai Rp22,1 juta (Dedeng) dan Rp21,7 juta (Imas) yang ditipu sales mereka yang kini sudah dipenjara.
“Atau penyerahan dua unit sepeda motor untuk masing-masing: Ny. Dedeng 1 unit sepeda motor Scoopy kondisi second. Ny. Imas Masriah/Agus 1 unit sepeda motor Honda Beat kondisi second,” tulis para pengacara pada surat somasi tersebut.
Tim kuasa hukum para korban, Agoes Rajasa Siadari SH, mengatakan pihaknya sudah membuka dialog dengan pihak Netral Jaya untuk memberi ganti rugi pada klien-nya itu.
Saat ini menurut dia pihak diler tengah mencarikan sepeda motor seperti yang disebutkan dalam surat untuk diberikan pada para korban.
“Saya sudah ketemu dan hasilnya mereka (diler, red) sedang cari motor seperti yang kita minta,” ujarnya, Kamis (23/11/2023).
Perwakilan Netral Jaya, Ujang Erwan mengungkapkan penggantian sepeda motor untuk kedua korban akan dilakukan namun menunggu proses persidangan terdakwa Erna –sales Netral Jaya yang melakukan penipuan—tuntas.
“Nunggu sampai dengan minggu ini ya pak. Ini diberesin dulu, Erna (terdakwa) sedang proses sidang,” kata dia.
Baca Juga:UMK Ciamis Tahun 2024 Ternyata Cuma Naik SeginiIkuti Porpemda ke-XV di Kuningan, Kabupaten Ciamis Berangkatkan Puluhan ASN
Sementara itu, meski harus menerima motor bekas, Dedeng mengaku bersyukur uangnya tak begitu saja lenyap seluruhnya.
Setidaknya ada barang pengganti yang ia dapat meski nilainya tidak sebanding dengan uang yang hilang. Kasus yang dialaminya itu sudah berlalu lebih dari 7 bulan lamanya.