TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kota Tasikmalaya tengah mengkaji potensi penggunaan kartu kredit pemerintah daerah (KKPD) atau Kartu Kredit Indonesia (KKI) dalam pembangunan.
Hal ini selaras dengan dorongan pemerintah pusat dalam rangka percepatan pembangunan nasional.
KKPD adalah kartu kredit yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD.
Baca Juga:Pelaku Kasus Sodomi di Kabupaten Ciamis Sudah Ditangkap?Ade Sugianto Akan Manggung di Pilkada Kota Tasikmalaya 2024?
Dengan kata lain, KKPD sama fungsinya dengan kartu kredit biasa yang dimiliki masyarakat untuk membayar setiap pembelanjaan cashless dimana pemilik kartu kredit hanya perlu membayar tagihan bulanan saja.
Bedanya, tagihan atas penggunaan KKPD akan dibayar ketika anggaran sudah tersedia. Hal ini dapat terjadi lantaran biaya program pembangunan ditalangi oleh perbankan.
Kota Tasikmalaya sendiri telah menandatangani Digital Komitmen Implementasi pada 17 November 2023 di Gedung sate, Bandung.
“Kita lagi coba itu (KKPD, red). Bisa enggak itu dilakukan. Kita memang sedang persiapan dengan BPKAD, termasuk dinas mana yang siap, mana yang perlu (menggunakan KKPD),” papar Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya Drs H Ivan Dicksan kepada radar, Kamis (23/11/2023).
Petunjuk teknis penggunaan KKPD sendiri telah diatur pemerintah pusat melalui Permendagri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ivan menjelaskan, dengan KKPD, pemda tak lagi harus menunggu realisasi program berdasarkan ketersediaan anggaran yang dijadwalkan per triwulan.
“Kalau dilihat secara konvensional (pembayarannya) begitu kan, harus menunggu ketersediaan anggaran dulu,” jelasnya.
Baca Juga:10 Gerakan Full Body Workout Tanpa Alat ala Binaragawan Indonesia Ade RaiKota Tasik Rintis Sistem Penyediaan Air Minum Sebagai Cikal Bakal PDAM
Meski begitu Ivan menegaskan bahwa penggunaan kartu kredit dalam realisasi pembangunan itu bukan tanpa konsekuensi.
Dana talang yang dikeluarkan perbankan untuk membiayai program sebelum anggaran pemerintah daerah tersedia pasti dikenakan bunga kredit sebagaimana mekanisme pada umumnya.
Sehingga penggunaan kartu kredit atau KKPD itu juga harus bijak dengan menyesuaikan cashflow atau kemampuan keuangan daerah. Hal ini untuk menjaga pengeluaran berlebih di atas kemampuan pembayaran.