“Ya minimal mungkin ada yang 30 persen, tapi ada yang di atas itu. Pada saat mau direalisasi, ini kita melihat lagi rekomendasi dari OPD-nya,” ujarnya.
“Semua alokasi yang dimunculkan pasti di bawah nilai proposal, tidak boleh dikasih lebih. Pada saat direncanakan, akan dikasih Rp100 juta misalnya ternyata rekomendasi OPD gak sampai seratus, kita menyarankan ya jangan lebih dari rekomendasi dari OPD,” tambah Ivan.
Ivan juga menegaskan, bahwa pemangkasan secara seragam itu tidak terjadi. Ia mengisyaratkan bahwa, realisasi tergantung pada pemenuhan berkas dari pemohon dan atas rekomendasi OPD terkait.
Baca Juga:Pengajuan Dana Hibah Tak Disetujui, Nasyiatul Aisyiyah Minta Penjelasan2 Aktris Hollywood Dipecat Gara-Gara Postingan Pro Palestina
“Itu bukan dipotong, tetapi yang bisa diberikan hanya sebesar rekomendasi dari OPD. Adapun, anggaran yang sudah dianggarkan ya dia akan disimpan di kas daerah. Jadi bukan uangnya cair kemudian dipotong disepakati segitu, tapi uangnya belum cair,” katanya.
“Kasus yang dinolkan atau yang ditolak, itu bisa diperiksa juga ke OPD-nya sesuai enggak,” pungkasnya. (Ayu Sabrina B)
Baca berita dan artikel lainnya di Google News