Ribuan Botol Minuman Keras Diamankan dari Mobil dan Toko
Bupati Garut H Rudy Gunawan mengatakan, dalam perda Kabupaten Garut 0 persen alkohol. Sedangkan yang diamankan lebih dari 4,5 persen.
“Kita lakukan proses penyidikan nanti, kita selesaikan ke kejaksaan dan pengadilan karena melanggar perda,” katanya.
H Rudy Gunawan menyebutkan, secara kuantitas miras yang diamankan lebih besar dari operasi sebelumnya menjelang tahun baru lalu. “Kalau dari kualitas yang kemarin itu mahal-mahal, kalau ini bir-bir biasa tapi lebih banyak, 8.400-an botol,” katanya.
Baca Juga:Bupati Beri Bocoran Nominal UMK Garut, Bakal Diumumkan JumatPemkab Garut Bakal Lakukan Investigasi ke SD Muhammadiyah As Salam, Cari Tahu Soal Siswa Belajar Lesehan
Ia meminta tempat-tempat hiburan malam tidak mengedarkan miras, karena sewaktu-waktu itu akan mendapatkan persoalan hukum. Rudy menegaskan tidak ada peluang atau ruang di Garut untuk alkohol.
“Makanya hiburan-hiburan malam (menyediakan miras) dengan dalih apapun janganlah di Garut, usaha di tempat lain saja,” tegasnya.
Menjelang tahun baru pihaknya bersama Polres Garut berkomitmen melakukam antisipasi peredaran minuman keras.
“Kita kan meningkatkan standar yang lebih tinggi, jadi tahun baru biasanya di tempat-tempat tertentu ada pergerakan miras. Meskipun ada yang namanya Cipanas, tidak boleh ada miras,” pungkasnya. (*)