BANJAR, RADARTASIK.ID – Pemilu 2024 akan segera memasuki tahapan kampanye pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Sebelum memasuki masa kampanye, para peserta Pemilu 2024 diharuskan melaporkan dana kampanye.
Laporan sebagai bentuk keterbukaan dan menjadi komitmen Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menerjemahkan prinsip terbuka. Dimana para peserta Pemilu 2024 akan mengupload ke Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).
“Tadi sudah disampaikan. Kita mengimbau kepada partai politik agar segera mempersiapkan, karena sekarang kan menggunakan Sikadeka,” ujar Ketua KPU Kota Banjar Dani Danial Muhklis usai Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye Pemilu 2024, Kamis 23 November 2023.
Baca Juga:Nelayan Jaring Sirang di Pangandaran Protes Soal Zona Tangkap IkanPuluhan ASN di Kota Banjar Berebut 4 Posisi Kepala Dinas, Berikut Nama-Namanya
Dani Danial Muhklis menjelaskan, ada tiga bagian laporan dana kampanye. Tahapan awal, dana kampanye dan laporan akhir. Saat ini, masih dalam tahapan awal, dimana sudah disampaikan setiap peserta Pemilu sejak tahapan awal.
“Bagi mereka yang tidak melaporkan dana kampanye di Sikadeda sanksi hanya patuh dan tidak patuh. Kami minta jangan sampai melebihi batas waktu,” kata Danial.
Terkait persiapan masa kampanye Pemilu 2024, kata Dani Danial Muhklis, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi bersama peserta Pemilu 2024 dan stakeholder terkait. Beberapa poin disampaikan kepada para peserta rapat.
Salah satunya tentang prosedur tata cara kampanye berikut juga titik lokasinya, termasuk soal APK yang akan dipasang oleh setiap peserta Pemilu 2024.
“Terkait APK kita masih menunggu Keputusan dari Wali Kota perihal titik mana saja yang diperbolehkan untuk diletakan APK (alat peraga kampanye),” katanya.
Peserta Pemilu 2024 Harus Taat Aturan
Dani Danial Muhklis menambahkan, pelaksanaan kampanye dari dapat terlaksana sebagaimana esensinya yaitu membangun dialog dengan masyarakat. Kemudian penyampaian visi misi program.
“Masa kampanye menyeru seluruh peserta Pemilu harus taat terhadap aturan dan regulasi yang ditetapkan terkait dengan kampanye,” kata Danial.
Baca Juga:Kemacetan Jadi Perhatian saat Libur Nataru di Pangandaran, Langkah Antisipasi Mulai DibahasPersoalan Banjar Water Park Tak Kunjung Tuntas, Dewan: Ini Jadi Preseden Buruk
Terpisah, Anggota Bidang P3S Bawaslu Kota Banjar Solehan mengatakan, pendaftaran dana kampanye harus mulai disampaikan ke KPU. Anggaran harus didaftarkan tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye.