Tidak hanya NA, Koperasi Unit Desa (KUD) Pembangunan juga mengalami hal serupa. Dewan Penasihat koperasi, Danial Kusumah mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melengkapi berkas yang dibutuhkan dalam pengajuan hibah. “Pengajuan dari kami dicoret, tidak di-approved. Padahal, secara sistem semua sudah memenuhi, sudah dilakukan juga verifikasi dan validasi oleh Indag,” ungkap Danil.
Danil menjelaskan, permohonan hibah ia lakukan secara formal melalui aplikasi SIPD dari akhir tahun 2022. Lantaran proposal harus masuk di awal tahun untuk pencairan anggaran tahun 2023.
“Verifikasi dan validasi oleh Indag. Datang ke Koperasi, diminta dokumen tambahan sudah dipenuhi. Tidak ada feedback apapun. Tadi malam saya dengar kabar, katanya Pj itu melihat di SIPD hanya ada surat permohonan saja,” lanjutnya.
Baca Juga:2 Aktris Hollywood Dipecat Gara-Gara Postingan Pro Palestina8 Langkah Tukar Tambah Hape Samsung Secara Online
Danil heran lantaran proses verifikasi yang dilakukan di tahap akhir sebelum pencairan, tidak diukur sebagai proses pertimbangan kelolosan permohonan dana.
“Kalau hanya surat permohonan saja seharusnya sudah gagal di awal tidak di-approved. Logika regulasi, sudah verifikasi di SIPD dilampirkan verifikasi di lapangan, kelengkapan sudah lengkap tidak ada kekurangan apapun,” tandasnya.
“Bahkan kita sudah melengkapi persyaratan yang diminta. Jadi SOP tidak teratur, pemeriksaan dilakukan lagi setelah verval dilakukan oleh Indag. Kalaupun sistemnya eror harusnya mengandalkan hasil verifikasi lapangan saja,” kata Danil menjelaskan.
Hingga kini, Danil masih menunggu kejelasan dari Pemerintah Kota Tasikmalaya tentang nasib permohonan dana hibah untuk KUD Pembangunan, yang gagal dicairkan tahun 2023.
“Kami sempat menelepon pak kadis Indag, itu ada laporan dari operator Bappelitbangda bahwa laporannya hanya surat pengantarnya saja. Pak Pj ngapain kalo hanya mengandalkan SIPD, kenapa ada verifikasi validasi ke lapangan. Dari Bappelitbangda maupun Kesra tidak ada arahan apapun, hanya mengatakan kalau mau minta klarifikasi boleh ke kami,” paparnya.
Anggota DPRD Kota Tasikmalaya Enan Suherlan juga mengaku heran lantaran berkas pengajuan hibah dari organisasi wanita Muhammadiyah itu sebenarnya sudah lengkap. Namun hasilnya ternyata nol.
“Ada pengajuan ke Kesra, itu Rp 0 hasilnya. Alasannya adalah berkas tidak lengkap, tidak ada RAB-nya. Itu (pengajuan) dari Perserikatan Muhammadiyah. Padahal, berkas sudah memenuhi bahkan sudah diundang ke Bale Kota,” tutur Ketua Komisi III, Enan Suherlan.