CIAMIS, RADARTASIK.ID – Kasus sodomi yang dialami dua remaja di Sukadana diungkap kepolisian. Polres Ciamis telah mengamankan tersangka berinisial HS (53) yang diduga melakukan perbuatan bejat terhadap dua remaja berinisial TYK (16) dan RAF (14).
Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin SH membenarkan pihaknya telah mengamankan terduga pelaku kasus sodomi terhadap anak di bawah umur pada tanggal 2 November 2023.
Penangkapan dilakukan atas dasar laporan korban ke Unit PPA Polres Ciamis pada 1 November 2023.
Baca Juga:Ade Sugianto Akan Manggung di Pilkada Kota Tasikmalaya 2024?10 Gerakan Full Body Workout Tanpa Alat ala Binaragawan Indonesia Ade Rai
“Kita berhasil mengamankan pada 2 November 2023 yang diduga pelaku perbuatan cabul dengan anak dibawah umur. Untuk korbannya sementara ada dua berinisial TYK dan RAF yang masih di bawah umur,” katanya kepada Radar, Rabu (22/11/2023).
Modusnya sesuai keterangan dua korban, yaitu mereka dijanjikan dicarikan pekerjaan, uang, dan handphone oleh pelaku.
Dengan bujuk rayu tersebut, kedua korban ikut naik mobil dengan pelaku dan mengalami perbuatan cabul di rumah pelaku di Desa Sukadana Kecamatan Sukadana Kabupaten Ciamis.
“Pelaku pun melakukan perbuatan cabul sudah berulang kali dimulai sejak Mei 2023 dilakukan di rumah pelaku Kecamatan Sukadana,” terang dia.
Akibat perbuatannya, pelaku sodomi terancam dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun atau denda Rp 5 miliar.
Ketika ditanya adanya tambahan korban lain dair pelaku kasus sodomi itu, kasat reskrim mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena masih melakukan pendalaman kasus.
“Untuk ada korban lainnya sedang didalami sementara dua orang,” katanya. (Fakhtur rizqi)
Baca berita dan artikel lainnya di Google News